PENJURU.ID | Tangerang, 10 Juni 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar melayangkan surat somasi keras dan tegas kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Surat ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang diduga menjadi penyebab langsung kematian Joni setelah ditangkap aparat.
Peristiwa berdarah bermula Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah mendobrak rumah orang lain hingga pintunya rusak dan salah sasaran lalu anggota polisi polresta bandar lampung mendatangi kediaman Joni di Dusun I, Desa Negara Batin, lalu masuk secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah. Saat itu Joni sedang beristirahat bersama istri di kamar. Tanpa perlawanan sedikit pun, ia di borgol dan langsung di bawa kejadian itu saya rekam kata Niken istri almarhum Joni Iskandar.
Penggeledahan yang dilakukan pun tidak menemukan senjata api maupun barang bukti apa pun. Meski begitu, Joni tetap dibawa pergi secara paksa—tanpa memberi tahu keluarga ke mana ia akan dibawa.
Kabar memilukan diterima keluarga setelah beberapa jam kemudian, 3 Juni 2026, dari Kepala Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Lampung Timut Pak Jauhari: Joni telah meninggal dunia. Saat jenazah diambil dari rumah sakit oleh kakak Joni dan tiba dirumah pukul 20.00 WIB, kondisinya sangat mengenaskan: lebam parah menutupi seluruh wajah, tulang leher, tangan, dan kaki patah, terdapat luka jahitan di organ vital, serta tujuh bekas luka tembak yang terlihat jelas di sekujur tubuh.
Kuasa hukum keluarga, Endang Darajat S.H. dan rekan dari Law Firm ER & Partners, menyoroti kejanggalan mencolok yang memperkuat dugaan rekayasa: dokumen Berita Acara Penyerahan Jenazah tertanggal 25 Desember 2025, padahal penyerahan jasad baru terjadi pada 3 Juni 2026—enam bulan setelah tanggal yang tertera.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi pembunuhan berkedok tugas. Dokumen dipalsukan, prosedur diinjak-injak, nyawa manusia dianggap tidak berharga. Kami tidak akan diam sampai keadilan benar-benar terwujud,” tegas Endang Darajat saat diwawancarai.
Dalam somasi yang diterima pihak kepolisian, keluarga memberikan batas waktu 7 hari kalender untuk memenuhi seluruh tuntutan berikut:
1. Segera menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan yang melanggar prosedur hukum di wilayah Lampung;
2. Mencabut total kebijakan kontroversial “menembak pelaku begal di tempat” yang dianggap memicu tindakan sewenang-wenang;
3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan luas melalui 5 stasiun televisi nasional serta 5 media cetak terkemuka;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung;
5. Memproses hukum secara tegas dan adil seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan hingga menyebabkan kematian korban;
6. Membayar ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga almarhum.
Kuasa hukum menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, pihak keluarga tidak akan tinggal diam. Langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil: laporan resmi ke Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, hingga menyerahkan kasus ini langsung ke Presiden. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum juga akan diajukan ke pengadilan untuk menuntut keadilan sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait somasi tersebut.





