PENJURU.ID | Bandar Lampung, 12 Juni 2026 – Forum Diskusi Kelompok (FGD) bertajuk “Kontroversi Tembak di Tempat Pelaku Begal di Provinsi Lampung” digelar secara terbuka di Koat Coffee, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim. Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen penting: akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, perwakilan pemerintah daerah, hingga unsur kepolisian, guna membahas kebijakan penindakan keras yang kini memicu polemik menyusul kasus meninggalnya Joni Iskandar.
Meski Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf berhalangan hadir, institusi kepolisian tetap diwakili oleh AKBP Abdul Mutholib (Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung). Sesi diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Ahmad Maulana, dengan narasumber utama yang terdiri dari Ketua LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, Sai Zainal Abidin (Ketua IKAM Jabung), Dr. Rifanda Ritonga (Pakar Hukum Tata Negara), Drs. Aswarodi (Kadis Sosial Provinsi Lampung), Tri Rahmadona (Ketua Umum PERMAHI Lampung), serta Heri Febriansyah (Pakar Hukum).
Dalam forum yang berlangsung hangat namun kritis ini, para peserta sepakat bahwa pendekatan keamanan semata—apalagi dengan kebijakan kontroversial seperti “tembak di tempat”—tidak akan efektif jika tidak dibarengi penyelesaian akar masalah sosial.
Instruksi Harus Jelas, Jangan Beri Ruang Penafsiran Berbeda
Pakar hukum Heri Febriansyah kembali menegaskan pendapatnya yang menjadi sorotan utama. Ia mengingatkan, kebijakan tegas apa pun bentuknya harus tertuang dalam surat edaran resmi dan petunjuk operasional tertulis, bukan sekadar instruksi lisan atau informasi yang beredar di media sosial.
“Ketidakjelasan perintah berisiko menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan, yang berujung pada tindakan melebihi wewenang. Penegakan hukum harus tegas, tapi tetap dalam koridor hukum dan HAM. Kasus Joni Iskandar adalah contoh nyata betapa bahayanya ketika prosedur diabaikan,” tegas Heri.
Narkoba & Kemiskinan: Siklus Setan Penyebab Kejahatan
Diskusi kemudian menyoroti sisi lain yang sering terlupakan: penyebab seseorang terjerumus ke dunia kriminal. Sai Zainal Abidin menyoroti hubungan erat antara kemiskinan, penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan maraknya kejahatan jalanan.
Menurutnya, banyak pelaku kriminal justru berasal dari kelompok masyarakat yang terjebak tekanan ekonomi, putus sekolah, dan tidak memiliki akses pekerjaan layak. Sindikat narkoba bahkan kerap memanfaatkan anak muda dari keluarga miskin sebagai kurir atau pengedar tingkat bawah, menjebak mereka dalam lingkaran kejahatan yang sulit putus.
Poin ini diperkuat pernyataan Kadis Sosial Provinsi Lampung dan narasumber lain yang menyimpulkan:
1. Kemiskinan mendorong masyarakat mencari jalan pintas, terjerat narkoba, judi online, hingga tindak pidana;
2. Sistem rehabilitasi narkoba perlu dirombak. Harus ada pemisahan antara pengguna pemula dengan pelaku kriminal berisiko tinggi agar tidak menciptakan “sekolah kejahatan” baru;
3. Pemberantasan narkoba dan judi online harus jadi prioritas utama. Menindak pelaku tanpa memutus rantai peredaran barang haram sama saja menyelesaikan masalah di permukaan saja.
Rekomendasi Strategis: Ubah Pendekatan
Di akhir forum, para peserta merumuskan rekomendasi tegas bagi pemerintah dan aparat penegak hukum:
✅ Perbaiki sistem rehabilitasi narkoba berbasis risiko;
✅ Perkuat program pengentasan kemiskinan, terutama bagi keluarga rentan dan anak usia sekolah;
✅ Dorong ekonomi lokal agar masyarakat punya alternatif pekerjaan halal dan layak;
✅ Hapus kebijakan yang berpotensi melanggar HAM tanpa dasar hukum tertulis yang jelas.
Para peserta berharap, ke depannya kebijakan keamanan tidak hanya berorientasi pada penindakan fisik, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial, ekonomi, dan pendidikan agar keamanan dan keadilan benar-benar terwujud di Provinsi Lampung.





