PENJURU.ID | BANDUNG- Polemik kematian terduga pelaku begal di Lampung timur tiada henti.
Kali ini datang dari kota Bandung jawa barat dari kalangan kelompok kritis yang selalu menyuarakan tentang isu – isu sosial serta hukum yaitu HMI Komisariat Hukum Unpas.
Pasalnya HMI komisariat hukum unpas memberi perhatian karena kematian terduga pelaku ini tidak dianggap wajar dan dianggap mencederai hukum positif.
“ kematia terduga pelaku ini ( JI ) sudah jelas melanggar konstitusi, statusnya baru terduga maka hak pengadilan lah yang menyatakan dia begal atau pelaku kejahatan. Di tambah lagi keluarga memiliki bukti bahwa JI di tangkap dirumahnya tanpa perlawanan “ ucap Ketua HMI komhuk unpas kepada media.
Berangkat dari hal tersebut, ketua HMI komisariat Hukum unpas memiliki 6 poin tuntutan yang harus segera di lakukan oleh penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Indonesia bagian manapun.
“ saya menyampaikan enam tuntutan konkret”, Pungkasnya.
saya berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera turun ke lapangan melakukan pemantauan independen.
Polda Lampung diminta membentuk tim investigasi internal yang transparan dengan hasil yang dibuka kepada publik.
dilakukannya autopsi forensik oleh pihak independen yang bebas dari konflik kepentingan. Yang paling krusial adalah autopsi forensik independen bukan yang dilakukan oleh pihak yang punya kepentingan dalam kasus ini,
mendesak Propam Polri menindak tegas anggota yang terbukti melakukan penyiksaan, meminta negara memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari potensi intimidasi,
mendorong DPRD Lampung Timur memanggil Kapolres terkait untuk dimintai pertanggungjawaban resmi.
Untuk menghilangkan anggapan sebagian syarakat yang menilai kematian itu “ wajar “ maka kami meminta supaya polisi yang bertanggung jawab untuk mengakui kesalahan di media nasional, jika logika ‘wajar saja’ ini dibiarkan berkembang, kita sedang membiarkan negara mundur ke era main hakim sendiri. Dan itu jauh lebih berbahaya dari satu kasus begal itu sendiri “ tambah ketua HMI ini.
Lebih tegas juga di sampaikan bahwa HMI akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan perkara ini ke komnas HAM jika tuntutan dari mereka tidak di jalankan oleh instansi terkait.





