“Warga mengaku diminta uang bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Ada juga informasi pembagian stiker salah satu bakal calon kades saat distribusi bantuan,” ujar Devied kepada media.
Devied menegaskan, bansos adalah hak mutlak masyarakat yang harus bersih dari kepentingan politik. Meski demikian, ia meminta para relawan untuk tidak berspekulasi tanpa data yang valid.
Pihaknya bersama Korps Indonesia Muda (KIM) dan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga yang dirugikan.
Dukungan pengumpulan fakta di lapangan terus mengalir dari para relawan. Efendi Subandono, salah satu relawan, menilai kasus ini mencederai nilai demokrasi jika terbukti benar. Sementara itu, relawan lain bernama Lina membenarkan adanya keluhan langsung dari warga.
“Ada warga yang terpaksa harus menunggu hingga sore hari karena belum memiliki uang pungutan yang diminta,” ungkap Lina.
Relawan lainnya, Key, mengingatkan seluruh perangkat desa untuk menjaga netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karangasih maupun instansi terkait. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan.





