Sempat Adu Argumen, Rumah Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo di Desa Pepe Klaten di Eksekusi

PENJURU.ID|Klaten – Rumah salah satu warga terkena pembangunan tol Jogja – Solo yang berada di Dukuh Sidodadi,Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten di robohkan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri klaten, Rabu (10/05/2023)

Proses eksekusi lahan sempat diwarnai adu argumen dari pemilik lahan dan tim eksekusi dan tangisan oleh pemilik lahan, Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Eksekusi dipimpin Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami. Eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten

Tim eksekusi sempat kesulitan masuk rumah yang mau di eksekusi lantaran pintu yang masih di kunci.

Hartana pemilik rumah mengatakan bahwa rumah miliknya yang terkena tol Jogja – Solo tidak bisa di eksekusi karena surat hak milik masih atas nama nya.

Cs, Badrus Zaman selaku kuasa hukum hartana memohon agar dilakukan penundaan eksekusi, klien nya juga sudah mengajukan proses hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Klaten hal itu langsung ditanggapi Kepala Pengadilan Klaten Tuti Budhi Utami. Tuti juga mempersilahkan untuk mengajukan upaya hukum bagi warga yang lahan nya terkena tol wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Untuk penetapan pengesahan permohonan konsinyasi masuk tahap akhir sampai dengan proses kasasi sudah tidak bisa lagi ada upaya hukum, Jelas tuti.

(A3)

Pos terkait