PENJURU. ID | JENEPONTO – Seorang ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh seorang guru di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut dibuat oleh Rahmawati di SPKT Polres Jeneponto pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.19 WITA. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/552/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.48 WITA di Jalan Poros Taman Roya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, korban disebut ditarik melalui pakaian hingga masuk ke dalam kelas. Korban juga diduga dicekik dan ditempeleng oleh terlapor hingga mengalami sakit dan demam.
“Katanya dicekik, ditarik masuk ke kelas, baru ditempeleng,” ungkap ibu korban saat menceritakan kejadian yang dialami anaknya.
Menurut Hj. Rahmawati, dirinya tidak langsung mengetahui kejadian tersebut. Ia mengaku baru mendapat cerita dari anaknya setelah korban mengalami sakit dan tidak masuk sekolah selama dua hari.
“Anakku sakit dua hari, ternyata dia kena pukul, dan itu tidak berani bilang,” kata Hj. Rahmawati di Cafe Daeng Kota Jeneponto, Rabu (12/08/2026), sekitar pukul 22.30 Wita..
Ia kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah murid bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan di lingkungan sekolah. Informasi tersebut membuatnya memutuskan mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.
“Anakku kemarin bilang begitu. Saya kira anakku bohong, ternyata betul,” ujarnya.
Hj. Rahmawati juga mengaku mendapat informasi mengenai adanya ucapan yang diduga disampaikan kepada anaknya setelah kejadian tersebut. Menurutnya, ucapan itu membuat dirinya semakin terdorong untuk mendatangi sekolah.
“Sudah dipukul, malah pesan ke saya lagi, suruh ke sini mama. Mau anak polisi, anak tentara, saya tidak takut,” tuturnya.
Saat tiba di sekolah, Hj. Rahmawati mengaku mempertanyakan kondisi sekolah karena saat itu sudah lewat pukul 07.00 WITA, namun menurutnya belum banyak guru yang berada di lokasi.
“Saya sampai bilang, ini sekolah apa? Sudah jam tujuh lewat sampai mau setengah delapan, tidak ada masuk guru, biar sepotong,” katanya.
Ia kemudian mencari guru yang disebut oleh sejumlah murid sebagai orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Menurut Hj. Rahmawati, sejumlah murid lainnya juga menyampaikan bahwa mereka pernah mendapat perlakuan yang dinilai kasar dari guru tersebut.
“Anak-anak bilang, itu guru yang memukul Apang. Ada juga yang bilang, saya juga kemarin dipukul,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa guru tersebut kerap menggunakan kata-kata kasar saat menegur murid.
“Kalau marah satu kelas dibilangin ‘tedong’, satu kelas dibilangin ‘anjing’. Kasar mulutnya,” ujarnya.
Namun, kedatangan Hj.Rahmawati ke sekolah kemudian berujung pada ketegangan antara dirinya dengan guru yang disebut sebagai terlapor.
Hj. Rahmawati mengaku sempat terjadi aksi saling dorong setelah dirinya diduga hendak diserang oleh guru tersebut.
“Dia mau hantam saya. Saya dorong dia sampai terjatuh,” jelasnya.
Hj. Rahmawati menegaskan, kedatangannya ke sekolah bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta kejelasan mengenai dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
“Saya datang karena anak saya sakit dan tidak mau sekolah. Saya hanya ingin tahu sebenarnya apa yang terjadi pada anak saya,” katanya.
Ia berharap laporan yang telah dibuat di Polres Jeneponto dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian atas dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, pihak sekolah serta pihak yang dilaporkan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan kekerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ibu di Jeneponto Laporkan Guru ke Polisi, Anak Diduga Dicekik dan Ditempeleng di Sekolah





