PENJURU. ID | Jeneponto – Penyuluhan Hukum dari Seksi Hukum Polres Jeneponto TA 2023, mengenai UUD No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan Zat adiktif lainnya, Rabu (10/5/2023)
Kegiatan tersebut diberlaksanakan di Kantor Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Penyuluhan hukum yang dipimpin oleh Kasikum Polres Jeneponto AKP Jabal Nur, SH didampingi oleh Kasubsi Luhkum Aipda Rudiyanto dan Kasubsi Bankum Aipda Supardi,S.Sos dan dihadiri masyarakat dan jajaran pemerintah desa punagaya.
Sihukum Polres Jeneponto selaku pembicara dan pemberi materi mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama memahami aturan hukum dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengharapkan dan mengajak masyarakat untuk patut hukum, jangan sampai terjerat kasus pidana terutama kasus narkotika yang telah menjadi antensi nasional.”harapnya
Lebih lanjut, Sekiranya para generasi muda dan anak-anak kita semua selalu dalam pengawasan orang tua,jangan salah pergaulan yang dapat berdampak negatif pada diri mereka dan lingkungan sekitar.” tandas Kasikum AKP Jabal Nur.
Pewarta: Mail





