PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat pembahasan pemenuhan kelengkapan dokumen.
Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Neny Dwianingsih, S.ST. mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam memastikan kesiapan seluruh dokumen dan data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026.
“Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap kelengkapan dokumen termasuk data dukung yang menjadi bagian dari penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Neny Dwianingsih, S.ST.
Neny Dwianingsih, S.ST. menambahkan, setiap dokumen dan data dukung ditinjau dan dibahas bersama agar dapat memenuhi ketentuan serta menggambarkan pelaksanaan pelayanan publik yang telah diterapkan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
“Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan, sehingga ketika ditemukan kekurangan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan dan penyempurnaan,”ujarnya.
Lebih lanjut Neny Dwianingsih, S.ST menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjadikan proses penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman RI bukan sekadar pemenuhan administratif.
“Tetapi sebagai sarana evaluasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tuturnya.





