Pengadilan Negeri Klaten Eksekusi 13 Bidang lahan di Desa Pepe Wangen

PENJURU.ID|Klaten — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten hari ini, Rabu (10/5/23) mengeksekusi 13 bidang lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Dalam pelaksana eksekusi tersebut Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggandeng keamanan dari TNI, Polri, serta Satpol PP dan Damkar Klaten.

Bacaan Lainnya

Pantauan PENJURU.ID dilokasi, Ratusan Personil berseragam lengkap berkumpul di kantor Desa Pepe dan dilanjutkan menuju kelokasi eksekusi.

Sebelumnya, ada 17 bidang lahan yang dieksekusi pada Rabu dan Kamis (10-11/5/2023).

Sebanyak 13 bidang lahan berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dan Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.

Satu bidang, di desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan satu bidang lagi berada didesa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Eksekusi dilakukan setelah proses hukum dilalui dan putusan berkekuatan hukum tetap. Pada 2021, pernah ada pengajuan 29 berkas permintaan untuk pemeriksaan keberatan berkenaan dengan uang ganti rugi (UGR) tol di Klaten.

Dari pengajuan berkas itu, Majelis Hakim PN Klaten menolak karena formalitas gugatan tidak terpenuhi. Dari 29 berkas, ada 12 berkas yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan 17 perkara tidak mengajukan upaya hukum. MA kemudian mengeluarkan putusan menolak pengajuan kasasi dan putusan diterima PN pada 2022.

Sementara itu, ada permohonan konsinyasi atau penitipan UGR dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja untuk warga yang masih belum menyetujui UGR ke PN Klaten pada 2022 serta 2023.

Jumlah total UGR tol yang dititipkan ke PN Klaten mencapai Rp13 miliar dari 29 bidang. Dari puluhan bidang lahan itu, sebagian pemilik sudah mengambil UGR di PN.

(Ryn)

Pos terkait