Hari Pertama Masuk Kantor, Kajati Sulsel Langsung Setujui Restorative Justice Perkara KDRT di Jeneponto

PENJURU. ID | MAKASSAR – Hari pertama masuk kantor setelah dilantik dan tiba di Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, langsung memimpin ekspose perkara untuk persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (12/8/2026).

Melalui ekspose yang digelar secara virtual tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Perkara tersebut melibatkan tersangka P Bin M, 39 tahun, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, R Binti R, 23 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Kasus bermula ketika tersangka yang baru kembali dari Kabupaten Nabire, Papua, mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. Di lokasi yang sepi, tersangka yang diliputi rasa cemburu dan kecurigaan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban dipukul beberapa kali pada bagian wajah, dicekik hingga tidak sadarkan diri, kemudian diseret dan ditinggalkan di pinggir sungai tanpa pertolongan.

Setelah sadar, korban meminta bantuan warga dan kemudian dibawa ke Puskesmas Tamalatea sebelum dirujuk ke RSUD Lanto Dg. Pasewang. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami sejumlah luka memar dan gores pada wajah, leher, lengan, paha, dan betis.

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta sejumlah Kepala Seksi. Sementara dari Kejari Jeneponto hadir Kajari Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, Jaksa Fasilitator Adriana, beserta tim secara virtual.

Persetujuan RJ diberikan setelah perkara dinilai memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban tanpa adanya paksaan.

Perdamaian tersebut tercapai pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto. Tersangka dan korban sepakat saling memaafkan serta kembali membina rumah tangga, terlebih keduanya memiliki seorang anak yang masih berusia dua tahun.

Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Penyelesaian secara kekeluargaan juga mendapat respons positif dari masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi jajaran Kejari Jeneponto yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama tersangka P Bin M dari Kejari Jeneponto. Terima kasih juga kepada Kajari Jeneponto bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Kajati menegaskan, setelah mendengarkan paparan dan memeriksa kelengkapan administrasi, perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegasnya.

Kajati kemudian menginstruksikan Kajari Jeneponto untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat. Apabila tersangka masih dalam tahanan, ia meminta agar segera dikeluarkan setelah penetapan persetujuan tersebut diperoleh.

Muhammad Syarifuddin juga meminta penyelesaian barang bukti dan administrasi dilakukan sesuai ketentuan, serta seluruh proses didokumentasikan dan berkas RJ yang telah disetujui dijilid untuk dilaporkan secara berjenjang.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan penegasan kepada seluruh jaksa agar proses penyelesaian perkara melalui RJ tidak disalahgunakan.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Pos terkait