PENJURU. ID | BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu mengamankan seorang pria berinisial S (61), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (15/8/2026).
S diamankan polisi sekitar pukul 18.30 WITA, setelah sebelumnya dilaporkan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial SH (50).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, korban disebut mendatangi rumah S untuk mempertanyakan tuduhan terkait kehilangan seekor ayam.
Pertemuan tersebut kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku.
Dalam kejadian itu, S diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada leher sebelah kiri, siku, lengan, serta jari tangan sebelah kiri.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam langsung bergerak menuju lokasi.
Polisi kemudian menemukan S bersembunyi di dalam kamar rumahnya. Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kepada polisi, S memberikan keterangan bahwa sehari sebelum kejadian dirinya sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang ciri-cirinya disebut menyerupai ayam miliknya.
Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan milik S.
S juga mengaku bahwa pada Sabtu sore korban datang ke kediamannya dengan membawa parang terhunus dan menantangnya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif serta siapa yang terlebih dahulu melakukan tindakan kekerasan.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta motif dalam kasus tersebut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.





