PENJURU. ID | JENEPONTO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dalam aksi tersebut, LAKI akan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Sorotan tajam diarahkan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto, khususnya Kasat Reskrim yang dinilai perlu dievaluasi secara serius oleh Kapolres Jeneponto.
DPC LAKI bahkan meminta Kapolres Jeneponto segera mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Jeneponto segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim. Jika memang ditemukan ketidakprofesionalan, pelanggaran SOP, disiplin, atau kode etik, kami meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas anggota DPC LAKI Jeneponto, Alief.
Menurut Alief, tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi proses penyidikan maupun memaksakan seseorang menjadi tersangka. Mereka menegaskan, yang dipersoalkan adalah bagaimana laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, objektif, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau cukup bukti, proses sesuai aturan. Kalau belum cukup, jelaskan kepada pelapor apa kendalanya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Ibu Panisa. DPC LAKI meminta Polres Jeneponto memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Kami meminta perkara Ibu Panisa ditangani secara serius. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, silakan dilakukan sesuai ketentuan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Alief.
Selain perkara Ibu Panisa, DPC LAKI juga menyoroti pengaduan Ibu Leni terkait dugaan penipuan yang dilaporkan sejak Mei 2026. LAKI meminta kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan pengaduan tersebut kepada pelapor.
“Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan. Kami meminta pengaduan Ibu Leni segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” katanya.
Pengaduan Ibu Kenna terkait dugaan penipuan juga masuk dalam daftar aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi. DPC LAKI meminta status serta perkembangan pengaduan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada pelapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum.
“Kami meminta kepastian hukum terhadap pengaduan Ibu Kenna. Kalau masih dalam proses, jelaskan prosesnya. Kalau ada kendala, sampaikan secara transparan kepada pelapor,” tegasnya.
Sorotan berikutnya menyasar perkara dugaan penyerobotan lahan H. Agus Salim di Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, yang disebut telah berjalan kurang lebih dua tahun. DPC LAKI mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai penerbitan P19 sebanyak tiga kali.
“Kami meminta penjelasan mengenai dasar dan alasan P19 diterbitkan sampai tiga kali serta apa langkah penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan perkara yang terus berputar tanpa ujung,” ungkap Alief.
LAKI juga membawa perkara dugaan pengancaman terhadap An. Yasseng dengan nomor laporan LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Juni 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 24 Maret 2025 di Dusun Goyang, Kecamatan Tarowang.
DPC LAKI menyoroti belum dilakukannya penangkapan terhadap dua orang yang disebut berstatus tersangka, yakni An. Padia dan Lel. Safri.
LAKI menilai evaluasi terhadap Kasat Reskrim dan personel yang menangani sejumlah perkara tersebut penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau kinerja sudah dievaluasi dan ternyata tidak ada masalah, tentu itu harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan, jangan dipertahankan. Kapolres harus berani mengambil tindakan, termasuk mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas secara profesional,” tegas Alief.
Menurut DPC LAKI, evaluasi terhadap Kasat Reskrim dan personel yang menangani perkara-perkara tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau kinerja sudah dievaluasi dan ternyata tidak ada masalah, tentu itu harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan, jangan dipertahankan. Kapolres harus berani mengambil tindakan, termasuk mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas secara profesional,” tegas Alief, Jumat (14/08/2026)
Aksi tersebut juga akan menyasar Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan membawa aspirasi terkait sejumlah perkara yang telah maupun sedang dalam proses penanganan kejaksaan.
DPC LAKI berharap aparat penegak hukum tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur administratif, tetapi juga mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Masyarakat melapor bukan untuk diabaikan. Masyarakat melapor karena percaya kepada aparat penegak hukum. Karena itu, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kepastian hukum,” pungkasnya.
DPC LAKI menegaskan aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, aman, dan konstitusional. Mereka juga mengimbau masyarakat maupun keluarga pihak yang berperkara agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan dan main hakim sendiri. Semua persoalan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Hidup rakyat, hidup keadilan, dan hidup penegakan hukum yang profesional,” tutup Alief.





