PENJURU. ID | BANTAENG – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp307,5 juta. Seorang pria berinisial IM (59), yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan terhadap IM dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA. Tim Resmob yang dipimpin Aipda Sabil bergerak bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula dari pencurian di rumah korban Iman Indrawan, seorang karyawan BUMN, di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, pada Kamis, 3 September 2026.
Saat kejadian, korban diketahui sedang meninggalkan rumah menuju Kota Makassar. Sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapat telepon dari asisten rumah tangga yang mengabarkan bahwa rumah telah dimasuki pencuri.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. menjelaskan, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar samping rumah kemudian mencungkil pintu bagian belakang/samping menggunakan linggis.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar samping rumah korban, kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis hingga berhasil masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Andi Aldiansyah.
Dari dalam rumah, pelaku diduga menggasak uang tunai Rp17 juta, emas berbagai jenis sekitar 120 gram dengan taksiran nilai Rp288 juta, serta satu unit jam tangan senilai sekitar Rp2,5 juta.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp307,5 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantaeng melalui LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.
Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku. IM diketahui berada di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, dipimpin Aipda Sabil, Tim Resmob bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IM beserta barang bukti,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Setelah diamankan, IM bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, IM disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku mengincar rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kosong.

“Dalam aksinya, IM menyasar rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Pelaku mengakui aksinya dilakukan seorang diri setelah terlebih dahulu mengintai situasi,” terang AKP Andi Aldiansyah.
Pelaku juga disebut merusak pintu kamar dan lemari kaca menggunakan linggis untuk mengambil uang serta sejumlah perhiasan dan logam mulia.
Dari hasil pemeriksaan, uang tunai Rp17 juta yang dicuri diakui telah digunakan pelaku untuk membayar utang. Sementara lima keping logam mulia hasil curian disebut telah dijual seharga Rp56 juta, yang juga digunakan untuk membayar utang.
“IM merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Dari pengakuannya, yang bersangkutan terlilit pinjaman atau utang sekitar Rp70 juta di Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain logam mulia Antam, Galery24 dan UBS dengan berbagai ukuran, puluhan perhiasan emas dan emas putih berupa gelang, kalung, cincin, anting, serta sejumlah mata kalung atau gelang.
Polisi turut mengamankan kwitansi, tempat perhiasan, serta sepeda motor berikut helm, pakaian dan sandal yang diduga digunakan terduga pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara tas milik korban dan linggis yang digunakan dalam aksi tersebut disebut telah dibuang oleh pelaku di sekitar jembatan Kampung Tangnga-tangnga.

“Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” kata AKP Andi Aldiansyah.
Saat ini IM telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian rumah kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah dan jangan menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan, khususnya dengan meninggalkan rumah tanpa pengamanan yang memadai.


