PC F SP TSK KSPSI (MJH) Kabupaten Serang Bergabung dalam Aksi, DPRD Teruskan Aspirasi Buruh kepada Presiden

PENJURU.ID|SERANG — Perjuangan kaum buruh di Kabupaten Serang memperoleh dukungan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. Melalui surat tertanggal 10 September 2026, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan rekomendasi atas aspirasi pekerja dan buruh kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan RI.

PC F SP TSK KSPSI (MJH) Kabupaten Serang turut bergabung dalam aksi bersama Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASP/SB) Kabupaten Serang. Dalam aksi tersebut, unsur TSK KSPSI diwakili oleh Zadul Muslim.

Aksi bersama ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi kaum pekerja.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan aliansi diterima dalam audiensi oleh DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 10 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah usulan penambahan dan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

DPRD Kabupaten Serang kemudian menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang. Aspirasi tersebut turut dilampirkan dalam surat rekomendasi yang diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

“Kami yakin bahwa Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Ketenagakerjaan RI dapat memberikan pertimbangan dan dukungan terbaik,” demikian salah satu bagian surat DPRD Kabupaten Serang.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Dr. H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.AP., serta dilengkapi stempel resmi lembaga. Tembusan surat juga disampaikan kepada Gubernur Banten dan Bupati Serang.

Keterlibatan PC F SP TSK KSPSI (MJH) Kabupaten Serang bersama Zadul Muslim dalam aksi tersebut menegaskan pentingnya persatuan antarserikat dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Solidaritas dan konsolidasi gerakan buruh menjadi kekuatan utama agar aspirasi pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Kaum buruh berharap dukungan DPRD Kabupaten Serang tidak berhenti pada penerbitan surat rekomendasi, tetapi terus dikawal hingga memperoleh tindak lanjut dari Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata, menjamin kepastian kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Buruh Bersatu, Buruh Kuat! Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan!

Pos terkait