Temuan BPK Belum Dikembalikan, FKR Desak Kejari Jeneponto Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Mamin DPRD 2022–2025

PENJURU. ID | JENEPONTO – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengusut secara serius dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD serta Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto sepanjang Tahun Anggaran 2022–2025.

Desakan itu menguat setelah FKR melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan memperoleh sejumlah fakta serta data baru terkait temuan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi kepada Kejari Jeneponto.

Dari hasil koordinasi, kami memperoleh fakta dan data baru berkaitan dengan dugaan penyimpangan makan minum pimpinan DPRD dan Sekwan. Persoalan ini sudah kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jeneponto,” kata Kabid Hukum FKR, Rahmat Hidayat, Rabu (9/9/2026).

FKR menilai temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran mamin tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi. Terlebih, menurut FKR, masih terdapat temuan yang disebut belum seluruhnya dikembalikan meski telah menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kami menduga kuat terdapat penyimpangan dalam temuan BPK sejak 2022 sampai 2025. Yang menjadi pertanyaan, mengapa masih ada temuan yang sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak yang berkewajiban,” tegas Rahmat.

Menurutnya, temuan yang muncul berulang dalam beberapa tahun anggaran harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. FKR meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran hingga pencairan dana diperiksa secara transparan.

“Harus ditelusuri mulai dari PA, PPK, sampai siapa saja yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut. Jangan hanya berhenti pada angka temuan, tetapi harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

FKR juga mengingatkan bahwa anggaran makan dan minum DPRD pada dasarnya bersumber dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan peruntukan.

“Anggaran makan dan minum ini bersumber dari masyarakat yang diberikan kepada DPRD untuk menunjang pelayanan dan fasilitas kedewanan. Karena itu, setiap penggunaan maupun kelebihan pembayaran harus dikontrol dan dipastikan sesuai peruntukannya,” kata Rahmat.

Ia menegaskan, rekomendasi pengembalian atas temuan pemeriksaan semestinya segera diselesaikan sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi pengembalian harus sedapat mungkin diselesaikan sesuai regulasi. Namun faktanya, masih ada temuan yang bahkan disebut belum diselesaikan hingga bertahun-tahun. Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.

FKR juga meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera melakukan koordinasi khusus dengan Kejari Jeneponto terhadap temuan yang belum dikembalikan tersebut, terutama apabila terdapat indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

“Inspektorat harus segera berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait temuan yang sampai saat ini belum dikembalikan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Terpisah, Pupung S menilai persoalan tersebut tidak semestinya dinormalisasi sebagai temuan administratif biasa apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.

“Ini tidak dapat dinormalisasi sebagai temuan biasa karena bisa berdampak pada adanya dugaan kerugian keuangan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya,” tegas Pupung.

FKR pun mendesak Kejari Jeneponto melakukan pendalaman secara profesional dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu pengembalian kerugian, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proses penggunaan anggaran tersebut.

“Kejaksaan harus menuntaskan persoalan ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusannya selaku aparat penegak hukum. Jika memang tidak ada unsur pidana, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi jika ditemukan indikasi korupsi, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Pupung.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.

Pos terkait