PENJURU.ID|KARAWANG — Suasana hubungan industrial di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, memanas menyusul langkah tegas yang diambil oleh seorang pekerja bagian fermentasi PT Dali Foods, Randi Juliansyah.
Randi secara resmi melayangkan surat elektronik (WhatsApp) penolakan keras terhadap klaim pengunduran diri atau resign sepihak yang dialamatkan perusahaan kepadanya, sekaligus mengundang manajemen untuk duduk bersama dalam perundingan bipartit.
Kasus ini bermula ketika manajemen PT Dali Foods secara sepihak menyatakan bahwa Randi telah mengundurkan diri dari posisinya.
Menanggapi klaim tersebut, warga Perumahan Malika Residence Blok B Nomor 10, Cengkong, Purwasari, ini langsung membantah dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat, menandatangani, atau mengajukan surat pengunduran diri apa pun.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, pengunduran diri yang sah wajib didasarkan pada kemauan murni pekerja yang dinyatakan secara tertulis. Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, tindakan perusahaan mengategorikan pekerja telah mengundurkan diri dinilai cacat hukum dan berindikasi sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Poin Krusial Sengketa
1. Penolakan Status: Randi Juliansyah menegaskan statusnya bukan mengundurkan diri, melainkan mengalami PHK sepihak yang menuntut pemenuhan hak-hak kompensasi normatif sesuai hukum.
2. Undangan Bipartit: Melalui surat elektronik (WhatsApp) tertanggal 5 September 2026, Randi mengundang jajaran Direksi dan HRD PT Dali Foods untuk menghadiri perundingan bipartit pertama.
3. Jadwal Pertemuan: Perundingan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang pertemuan kantor atau area netral di sekitar kawasan perusahaan.
4. Agenda Utama: Fokus pembahasan adalah penyelesaian status hubungan kerja serta perhitungan hak kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dali Foods Karawang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait langkah bipartit yang diinisiasi oleh pekerjanya. Publik kini menanti iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum berlanjut ke instansi ketenagakerjaan yang lebih tinggi.





