Dana BOS Rp212 Juta Lebih di SDN 12 Tarowang Disorot, Bendahara Diduga Hanya Formalitas

PENJURU. ID | JENEPONTO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 12 Tarowang, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, mulai dipertanyakan.

Sorotan bukan semata pada besaran anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp212 juta selama 2023–2024. Persoalan yang lebih serius adalah munculnya dugaan bahwa kewenangan bendahara dalam mengelola keuangan sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, UPT SD Negeri 12 Tarowang memiliki 112 siswa pada 2023. Dana BOS yang disebut dialokasikan mencapai Rp52,64 juta per semester atau sekitar Rp105,28 juta dalam setahun.

Pada 2024, jumlah siswa disebut meningkat menjadi 114 orang. Alokasi yang disebut diterima sekolah mencapai Rp53,58 juta per semester atau sekitar Rp107,16 juta per tahun.

Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi, maka total alokasi Dana BOS selama dua tahun mencapai sekitar Rp212,44 juta.

Namun, besaran anggaran tersebut bukan satu-satunya yang menjadi sorotan. Mekanisme pengelolaannya justru memunculkan pertanyaan lebih mendasar: siapa yang sebenarnya mengendalikan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut?

Seorang sumber yang mengetahui persoalan itu menyebut kepala sekolah diduga lebih dominan dalam menentukan penggunaan anggaran. Sementara bendahara, menurut sumber tersebut, lebih banyak menjalankan fungsi administrasi dan pencairan.

Gambar Kondisi pagar sekolah

“Memang saya ikut pencairan, tetapi dia yang mengelola. Seharusnya kami sebagai bendahara yang mengelola, bukan seperti itu,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu mengklaim kondisi tersebut telah berlangsung sejak kepala sekolah yang bersangkutan mulai menjabat pada 2023.

Menurutnya, berbagai kebutuhan guru dan kegiatan sekolah kerap disampaikan melalui bendahara. Namun, bendahara disebut tidak secara langsung memegang dan mengelola dana tersebut.

“Guru-guru kalau ada keperluan biasanya melalui bendaharanya. Namun yang bersangkutan hanya menyampaikan karena dirinya tidak memegang dana sekalipun bendahara,” katanya.

Tidak hanya soal kewenangan, sumber tersebut juga menyoroti dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ia mengaku pernah mempertanyakan dokumentasi kegiatan, SPD, serta laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS.

“Ketika ada katanya kegiatan, bendahara bertanya, mana dokumentasinya. Waktu saya yang mengelola dana, setiap kegiatan selalu ada dokumentasi,” ujarnya.

Persoalan dokumentasi tersebut, menurut dia, juga menjadi perhatian ketika dilakukan pemeriksaan.

“Auditor biasa bertanya, kenapa baru di sini mau ditandatangani. Dari awal sudah saya sampaikan bagaimana SPD dan laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Jika benar terdapat perbedaan antara pihak yang secara administratif tercatat sebagai pengelola dengan pihak yang faktual menentukan penggunaan anggaran, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang terang.

Sebab, Dana BOS merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan, pelaksanaan, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

“Kalaupun ada temuan seperti itu, otomatis yang mengelola harus bertanggung jawab,” tegas sumber tersebut.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dokumen menjadi penting. Tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Data jumlah siswa perlu dicocokkan dengan dokumen penerima Dana BOS. Begitu pula dengan RKAS/ARKAS, rekening sekolah, bukti pencairan, nota atau kuitansi belanja, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.

Termasuk perlu dilihat apakah setiap penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam ARKAS.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada data dan angka yang perlu dipertanyakan, sebaiknya diperiksa secara transparan agar semuanya jelas,” tegas sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala UPT SD Negeri 12 Tarowang, Nurhaedah, S.Pd., saat dikonfirmasi membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS.

Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.49 WITA, Nurhaedah menyatakan bahwa pengelolaan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

“Izin Kareng, saya bisa jawab, saya laksanakan sesuai juknis. Ada di ARKAS, Kareng. Begitu, Kareng,” ujar Nurhaedah.

Pernyataan kepala sekolah tersebut menjadi klarifikasi atas informasi yang disampaikan sumber sebelumnya.

Namun, untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menjadi sekadar silang pendapat, dokumen pengelolaan Dana BOS tetap menjadi rujukan utama.

Apabila seluruh penggunaan anggaran sesuai ARKAS, bukti transaksi lengkap, dan pertanggungjawaban dapat ditunjukkan, maka hal itu dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Kini, perhatian publik tertuju pada transparansi pengelolaan Dana BOS di UPT SD Negeri 12 Tarowang. Apakah seluruh anggaran benar-benar dikelola sesuai juknis dan ARKAS, atau masih terdapat persoalan administratif maupun pengelolaan yang perlu diperiksa lebih jauh?

Jawabannya semestinya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait