PENJURU.ID|KOTA SERANG — Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang diminta tanpa terkecuali mengikuti kebijakan perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan kemungkinan paparan abu vulkanik.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Serang Nomor 100.3.4/2386-Dispendbudkot/2026 tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Serang diharapkan tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka selama masa perpanjangan PJJ. Kepala sekolah diminta melaksanakan kebijakan secara penuh serta memastikan seluruh pendidik dan peserta didik mengikuti proses pembelajaran dari rumah.
“Tidak boleh ada sekolah yang mengabaikan edaran tersebut. Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama,” demikian penegasan yang terkandung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sekolah Tetap Wajib Melaksanakan Pembelajaran
Meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara, kepala satuan pendidikan tetap berkewajiban memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara aktif, terarah, dan bermakna melalui sarana digital, seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.
Pihak sekolah juga harus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembelajaran serta kehadiran guru dan peserta didik secara daring. Laporan pelaksanaan PJJ wajib disampaikan secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Serang melalui pengawas pembina dan bidang terkait.
Pengawas sekolah turut diperintahkan menjalankan tugas pengendalian dan pemantauan mutu pembelajaran jarak jauh serta melaporkan setiap perkembangan kepada Kepala Disdikbud Kota Serang.
Orang Tua Diminta Membatasi Aktivitas Anak
Disdikbud Kota Serang juga mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta bimbingan aktif kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Aktivitas anak di luar ruangan harus dibatasi guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah, anak-anak disarankan memakai masker medis atau respirator yang sesuai.
Disdikbud Kota Serang terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang untuk memantau kondisi lingkungan dan memastikan keselamatan sebelum pembelajaran tatap muka kembali dibuka.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 9 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Kota Serang, H. Ahmad Nuri, S.H., M.Si.
Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Seluruh sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua diminta mengikuti perkembangan informasi dan mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.





