PENJURU.ID | JENEPONTO – Polemik terkait produk air mineral KG Aqila di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Persoalan tersebut kini mengemuka setelah Direktur D’Minang Connection, Hardianto Haris, menyoroti dokumen hasil uji laboratorium yang disebut berasal dari PT Sucofindo Makassar.
Hardianto mengatakan, pernyataannya mengenai dugaan kandungan merkuri dan sianida pada produk KG Aqila bukan tanpa dasar. Ia mengaku merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menurutnya dilakukan secara ilmiah.
“Berdasarkan saya, itu adalah hasil uji laboratorium PT Sucofindo. Hasil uji lab air mineral KG Aqila dari Lab Sucofindo Makassar menyebut mengandung merkuri dan sianida,” ujar Hardianto.
Menurut Hardianto, keberadaan dokumen hasil laboratorium menjadi dasar penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai, persoalan tersebut semestinya diklarifikasi berdasarkan data ilmiah, bukan hanya saling bantah.
“Seandainya Sucofindo tidak mencantumkan dalam hasil uji labnya bahwa tidak mengandung merkuri dan sianida, lalu saya mengatakan air mineral KG Aqila mengandung sianida dan merkuri, tentu saya membuat pernyataan yang bersifat merugikan usaha KG Aqila,” katanya.
Hardianto kemudian mempertanyakan mengapa persoalan justru diarahkan kepada pihak yang menyampaikan hasil pemeriksaan, apabila benar terdapat dokumen laboratorium yang menjadi sumber informasi tersebut.
“Jadi, kalau memang hasil itu berasal dari Sucofindo, KG Aqila harusnya juga mempertanyakan atau melaporkan pihak yang melakukan uji laboratorium tersebut,” tegasnya lewat chatingan Via WhatsApp miliknya, Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 22.54 Wita.
Namun, pihak KG Aqila memberikan bantahan. Direktur KG Aqila, Kaharuddin mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap produknya di Sucofindo yang menyatakan adanya kandungan merkuri maupun sianida.
“Saya tidak tahu air saya mengandung mercury dan sianida karena bukan saya yang memeriksa,” ujar Kaharuddin.
Kaharuddin menegaskan bahwa produk yang diproduksinya telah menjalani mekanisme pengawasan dari lembaga yang berwenang. Ia juga menyebut memiliki dokumen hasil pemeriksaan produk yang dilakukan pada tahun 2023.
“Air saya terdaftar dan ada lembaga yang memeriksa terkait itu. Saya ini pengusaha dan terkontrol oleh lembaga yang berwenang,” katanya.
Terkait nama Sucofindo, Kaharuddin menyatakan pihaknya tidak pernah menggunakan lembaga tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk KG Aqila.
“Saya tidak pernah periksa di Sucofindo karena dia bukan lembaga yang memeriksa perusahaan saya,” tegasnya.
Meski demikian, Kaharuddin tidak mempersoalkan apabila terdapat dokumen hasil pemeriksaan dari Sucofindo. Ia hanya menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan menjadi dasar yang digunakan pihaknya dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau ada hasil pemeriksaan lab dari Sucofindo, itu urusan mereka. Saya punya dasar untuk menjalankan perusahaan saya,” ujarnya.
Kaharuddin juga meminta agar persoalan kandungan merkuri dan sianida tidak berhenti pada penyebutan nama zat semata. Menurutnya, harus diketahui secara jelas berapa kadar yang ditemukan dan bagaimana hasil tersebut dibandingkan dengan batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pemerintah.
“Kalau memang air saya mengandung merkuri, silakan dibuktikan secara ilmiah. Berapa kadar merkuri yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan laboratorium Sucofindo, dan berapa ambang batas merkuri yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan? Begitu juga dengan sianida, berapa kadarnya yang ditemukan dan berapa batas maksimal yang diperbolehkan untuk air mineral?” tegasnya.
Ia menilai, penyebutan adanya kandungan suatu zat tidak serta-merta menjawab apakah sebuah produk memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan keamanan. Menurutnya, angka hasil pemeriksaan dan standar pembanding harus ditampilkan secara jelas.
“Kalau memang hasil pemeriksaannya menunjukkan kadarnya di bawah batas yang diperbolehkan, berarti tidak bisa serta-merta dikatakan air tersebut tidak layak minum. Tetapi kalau memang di atas ambang batas, tentu itu harus menjadi persoalan dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain persoalan kadar, Kaharuddin juga mempertanyakan asal-usul sampel yang disebut diperiksa oleh laboratorium. Menurutnya, keterkaitan sampel dengan produk KG Aqila perlu dipastikan agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Yang kedua, hasil laboratorium itu juga belum tentu bisa dikatakan sebagai hasil pemeriksaan terhadap air saya, karena sampelnya bukan diambil dari saya atau dari produk yang saya serahkan. Pertanyaannya, air yang diperiksa itu sebenarnya sampel dari mana?” katanya.
Kaharuddin kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang selama ini menangani produknya.
“Kami menjalankan usaha secara resmi dan memiliki dokumen serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang memang menangani produk air kami, jadi buktikan nanti dipenyidik” tegasnya.
Menurut Kaharuddin, apabila ada pihak yang menyatakan produk KG Aqila mengandung merkuri atau sianida hingga tidak layak dikonsumsi, maka seluruh dasar pemeriksaannya perlu dibuka secara transparan, termasuk identitas sampel, metode pemeriksaan, kadar zat yang ditemukan, serta standar pembanding yang digunakan.
“Kalau ada pihak yang menyatakan air kami mengandung merkuri atau sianida dan tidak layak dikonsumsi, harus dibuktikan dengan data yang jelas, mulai dari sumber sampel, kadar yang ditemukan, hingga perbandingannya dengan ambang batas yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Di tengah perbedaan pernyataan tersebut, substansi persoalan kini mengerucut pada satu hal: keabsahan dokumen pemeriksaan, asal-usul sampel, angka kadar merkuri dan sianida yang ditemukan, serta kesesuaiannya dengan standar keamanan air minum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kedua pihak memiliki dasar pandangan yang berbeda. Hardianto menyatakan merujuk pada hasil uji laboratorium yang disebut berasal dari Sucofindo, sementara Kaharuddin membantah tidak pernah memeriksakan produknya di Sucofindo dan meminta seluruh data pemeriksaan dibuka secara ilmiah dan transparan.
Dengan demikian, penentuan apakah produk tersebut memenuhi atau melampaui standar keamanan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, melainkan perlu merujuk pada dokumen laboratorium yang dapat diverifikasi, identitas dan prosedur pengambilan sampel, hasil kuantitatif pemeriksaan, serta standar resmi yang menjadi pembanding.



