Sah, Ade Roysadi dan Saadi Terpilih Jadi Anggota BPD Sindangsari Keterwakilan Dusun 1

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi -Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sukses menggelar penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 untuk keterwakilan wilayah Dusun 1. Rapat musyawarah tersebut diselenggarakan secara aklamasi di Aula Desa Sindangsari pada Kamis (21/05/2026).

Ketua Panitia Pemilihan BPD, Samsuri, memimpin langsung jalannya pembacaan berita acara di hadapan perwakilan unsur kecamatan, Bimaspol, serta para tokoh masyarakat yang memiliki hak pilih. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya karena proses musyawarah perwakilan berjalan dengan lancar, tertib, dan amanah tanpa adanya kendala.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan pemilihan secara aklamasi. Terima kasih kepada seluruh masyarakat wilayah Dusun Satu yang telah menjalankan musyawarah dengan amanah dan tanpa gangguan apa pun,” ujar Samsuri.

Berdasarkan kesepakatan bersama pada musyawarah siang tersebut, panitia menetapkan bahwa Ade Roysadi dan Saadi dinyatakan sah menjadi anggota BPD keterwakilan Dusun 1 untuk masa jabatan periode 2026-2034.

Pos terkait