LAKI Jeneponto Tegaskan Sikap Perangi Korupsi, Dukung Perampasan Aset Koruptor

PENJURU. ID | JENEPONTO – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH., melalui pernyataan organisasi yang menekankan pentingnya keberanian masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi.

LAKI bangkit dan maju berantas korupsi,” demikian sikap yang ditegaskan LAKI Kabupaten Jeneponto.

Selain pemberantasan korupsi, LAKI juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Safri, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi juga harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.

Kami mendukung UU Perampasan Aset Koruptor,” tegas Safri dalam pernyataan sikap tersebut, Kamis (27/08/2026)

LAKI Jeneponto juga mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait pemberian sanksi hukum yang lebih berat bagi pelaku korupsi.

Revisi UU Tipikor dengan sanksi hukum yang berat bagi pelaku korupsi,” menjadi salah satu poin utama sikap LAKI.

Safri menegaskan, keberadaan organisasi masyarakat antikorupsi harus mampu menjadi mitra kritis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan korupsi karena dampaknya dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

LAKI bersatu, Indonesia bersih dari korupsi. Berani, peduli, bertindak,” demikian seruan yang diusung DPC LAKI Kabupaten Jeneponto.

Melalui sikap tersebut, LAKI Jeneponto menyatakan akan terus mendorong semangat antikorupsi serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait