Nama Ketua BK DPRD Jeneponto Diduga Dicemarkan, Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi

PENJURU. ID | JENEPONTO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto, Amdy Safri Kr. Daming, resmi membawa dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima Polres Jeneponto pada Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polres Jeneponto, laporan itu tercatat setelah pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam laporan kepolisian.

Dalam uraian laporan, dugaan pencemaran nama baik disebut terjadi melalui media sosial Facebook. Pelapor menduga terdapat unggahan yang memuat foto dan nama dirinya serta pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasinya sebagai Ketua BK DPRD Jeneponto.

Laporan tersebut juga menyebut terlapor sebagai seorang laki-laki berinisial/nama H. Harianto Haris, yang disebut berkaitan dengan dugaan unggahan di media sosial tersebut. Namun, status hukum terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Kuasa hukum pelapor, Nurul Imam Rahman, menegaskan langkah hukum ditempuh karena persoalan tersebut dinilai sudah merugikan nama baik dan kredibilitas kliennya di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus mendapatkan tanggung jawab yang setimpal,” ujar Nurul Imam Rahman.

Menurutnya, pihak pelapor menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap seluruh fakta, termasuk konten yang dipersoalkan, diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Yang kami harapkan adalah seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima di SPKT Polres Jeneponto pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, perkara tersebut akan melalui tahapan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pelapor menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi konsumsi liar di ruang publik. Sebab, setiap informasi yang menyangkut nama dan reputasi seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tudingan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut seorang anggota DPRD sekaligus Ketua BK DPRD Jeneponto. Publik pun menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Pos terkait