Sabu 5,9 Gram Diduga Siap Edar Digagalkan Tim Pegasus Polres Jeneponto di Kawasan Wisata Kassi

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Dua terduga pelaku diamankan di kawasan wisata Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.20 Wita.

Penangkapan tersebut bermula saat personel Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Pegasus, AIPTU Abd. Rasyad, melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di salah satu penginapan kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi.

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Citra Ananda Putri alias Adelia binti Syamsuddin (26), warga Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, bersama seorang pria bernama Iknul bin Ikbal (21), warga Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba.

Saat keduanya hendak dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, salah satu anggota Resmob melihat gerak-gerik mencurigakan dari Citra yang diduga menyelipkan sebuah barang di bawah jok mobil yang ditumpanginya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik sedang yang berisi lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,9 gram. Polisi juga menemukan dua butir obat daftar G berlogo Y.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas warna krem, headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DD 3433 GW.

Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diketahui oleh rekannya, Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait