Residivis Curas Dibekuk, Aksi Brutal Jambret di Jeneponto Berujung Luka Berat

PENJURU. ID | Jeneponto – Aksi kejahatan kembali memakan korban. Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto usai melakukan aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 6 mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Pelaku berinisial Rifal alias Bolang (26) tak berkutik saat diamankan aparat.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 30 April 2026 di Dusun Bontojai, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, Korban Firda Putri Wahyuni (28) berboncengan dengan Nurmiati (37) dalam perjalanan pulang.

Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari belakang dengan mematikan lampu kendaraan. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menarik tas yang dikenakan korban hingga terjadi tarik-menarik.

Aksi nekat itu berujung fatal. Sepeda motor korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal hingga masuk ke selokan. Firda mengalami patah tulang pada kaki kiri, sementara Nurmiati menderita luka ribek di wajah serta luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya di situ, dua korban lainnya juga tercatat dalam laporan, yakni Tri Dira Amanda Putri (19) dan Alvia (20), yang turut menjadi korban dalam rangkaian aksi pelaku.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat. Informasi keberadaan pelaku di wilayah Takalar langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Rifai mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus menarik tas korban di jalanan.

Motifnya terbilang klasik namun tetap berbahaya, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki sepeda motor miliknya.

Ironisnya, pelaku bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian di wilayah Kalumpang dan sempat mendekam di Lapas Maros .

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan wilayah.

Pos terkait