Cilegon. Mantan anggota DPRD kota Cilegon periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sofwan Marzuki.SH mendukung langkah masyarakat Samangraya melalui Forum Ring 1 (Satu) Samangraya Kecamatan Citangkil untuk menggugat kembali PT.Chandra Asri Alkali (PT.CAA). Hal tersebut diungkapkan Sofwan Marzuki.SH saat berkumpul dengan para tokoh masyarakat kota Cilegon.
Sofwan mengatakan dukungan yang diberikan kepada Forum Ring 1 (Satu) samangraya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar atau masyarakat terdampak dari pembangunan PT.Chandra Asri Alkali.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat kota Cilegon, sebagai anggota DPRD kota Cilegon yang pernah menjabat tentu saya tahu apa yang menjadi persoalan masyarakat dengan industri dan Indonesia ini merupakan negara hukum, bukan negara acak-acakan, jadi ketika ada ketidak Adilan, maka langkah yang terbaik menurut saya adalah penegakan hukum melalui sebuah proses hukum”tegas Sofwan Marzuki.
Lanjutnya, menurut saya persolan ini ada karena kurangnya sosialisasi dari PT.CAA secara menyeluruh, serta adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat sekitar untuk mengambil keuntungan dari proses perizinan maupun proses pembangunan PT.CAA.
“Jelas, informasi yang saya dapatkan masyarakat kurang puas akan sosialisasi yang dilakukan oleh PT.CAA, sehingga masyarakat melaui Forum Ring 1 (Satu) Samangraya akan kembali melakukan gugatan kepengadilan”ungkapnya.
H. Sofwan berharap PT.CAA bisa secepatnya mengambil langkah kongkrit agar apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat sekitar bisa terakomodir.
Sementara itu salah satu pengusaha sekaligus politisi senior di kota Cilegon. H. Alawi Mahmud.S.E.,M.M mengatakan jika adanya dugaan maladministrasi dalam proses Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.CAA yang menimbulkan sosial problem di kota Cilegon sejatinya pemerintah daerah ada untuk menjebatani antara masyarakat dan industri yang dalam hal ini adalah PT.CAA.
“Pada prinsipnya jika masyarakat atau Forum Ring 1 Samangraya mempunyai pendapat lain tentang proses penyusunan AMDAL maka tepat jika melakukan Gugatan kepengadailan dan pemerintah daerah harus peka terhadap sosial problem yang muncul, jangan tutup mata dan telinga karena ini akan menjadi bom waktu untuk masa yang akan datang”tegas H. Alawi Mahmud
H. Alawi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh masyarakat harus mengikuti aturan yang ada dengan cara melakukan gugatan kepengadilan dan jangan sampai ada golongan yang memanfaatkan hal tersebut.
“Alangkah tepat jika masyarakat melakukan gugatan secara hukum ke pengadilan akan tetapi lebih baiknya masyarakat sekitar pembangunan PT.CAA, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan PT.CAA itu sendiri, bisa duduk bersama membahas sosial problem yang muncul”ungkapnya.





