Presiden Donald Trump Resmi Larang TikTok Beroperasi di AS

donald trump resmi larang tiktok

PENJURU.ID | Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi melarang Trump beroperasi di Amerika Serikat. Aturan tersebut berlaku dalam 45 hari ke depan.

“Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita,” ujar Presiden Trump, dikutip dari kantor berita Reuters, Jumat, 7 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Trump menegaskan akan melarang TikTok di Amerika Serikat apabila TikTok tidak segera dijual ke Amerika Serikat paling lambat 15 September 2020, dimana pada tanggal tersebut adalah deadline negosiasi antara pihak Microsoft dan ByteDance Ltd.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo mengatakan bahwa TikTok dan perusahaan China lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat mengumpulkan data pribadi warga AS untuk kemudian di berikan kepada Partai Komunis China.

Mike Pompeo mengatakan informasi data pribadi yang didapatkan bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna.

“Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika.” Ujar Mike Pompeo.

Selain itu, AS juga melarang warga AS dan perusahaan-perusahaan melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan ByteDance Ltd, yang merupakan pemilik aplikasi TikTok.

ByteDance Ltd memiliki kantor pusat di Anerika Serikat, California. Menurut Presiden Trump, TikTok berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS.

Presiden Trump beberapa hari lalu menghubungi pihak perusahaan Microsoft yang berniat untuk membeli saham TikTok. Presiden Trump mengatakan kepada CEO Microsoft, Satya Nadella, bahwa TikTok tidak dapat di control dari sisi keamanannya. Presiden Trump mengatakan sebaiknya melakukan pembelian seutuhnya daripada hanya membeli saham mayoritas TikTok.

(Nazla Aurelya)

Pos terkait