Polres Probolinggo Berikan Layanan Humanis, Aksi Damai di PN Kraksaan Berjalan Aman dan Kondusif

Oplus_131072

PENJURU.ID | Probolinggo  – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I/B, untuk mengawal pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penanganan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo, Rabu (17/6/2026).

Aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, Samiran, tersebut diikuti sekitar 25 peserta. Dalam orasinya, Samiran menyampaikan bahwa aksi damai dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai penyampaian aspirasi, Samiran bersama keluarga pemohon mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Doni Silalahi, Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal proses hukum. Namun seluruh pihak juga harus menghormati independensi peradilan serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif juga menekankan kepada seluruh personel Polres Probolinggo agar selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan pengamanan, menjaga netralitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

“Polres Probolinggo berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta memastikan seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan profesional.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucap Kapolres. (Pras)

Pos terkait