Penjuru.id | Jakarta- — Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) secara tegas mengecam dugaan penguasaan dan perusakan kawasan hutan negara di Bukit Cipogas, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit serta kawasan vila mewah.
Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, menilai praktik ini sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di Riau.Rabu(17/06/2026)
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan perampasan kawasan hutan negara secara sistematis. Jika benar, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Rahmat.
Berdasarkan temuan lapangan dan analisis peta, AMRJ menemukan adanya pembangunan vila seluas ±1,8 hektare yang diduga berada di dalam kawasan hutan negara. Selain itu, kawasan tersebut juga diduga telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa dasar izin yang sah.
Yang lebih mengkhawatirkan, di tengah masyarakat berkembang dugaan keterlibatan pihak berpengaruh. Salah satu nama yang mencuat adalah **Budiman Lubis**, anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerindra.
“Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat publik, maka ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Pejabat seharusnya menjaga hutan, bukan justru diduga ikut menguasainya,” ujar Rahmat dengan tegas.
AMRJ menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari dorongan transparansi publik dan harus diuji melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan profesional.
Lebih lanjut, AMRJ mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Lingkungan Hidup.
Dampak dari dugaan aktivitas ilegal ini dinilai sangat serius:
* Kerusakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekologis;
* Penurunan daya resap air yang memicu potensi bencana;
* Pendangkalan Bendungan Irigasi Cipogas;
* Ancaman nyata terhadap pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
AMRJ memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Jika aparat penegak hukum diam, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara,” tegas Rahmat.
Untuk itu, AMRJ mendesak:
1. Kementerian Kehutanan melalui GAKKUM segera turun langsung ke lokasi;
2. Dilakukan penyelidikan menyeluruh tanpa intervensi pihak mana pun;
3. Membuka secara terang benderang siapa pihak yang menguasai kawasan tersebut;
4. Menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang jabatan;
5. Mengembalikan fungsi kawasan hutan melalui langkah pemulihan ekologis.
AMRJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Ini peringatan keras: jangan jadikan hutan sebagai bancakan kekuasaan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Rahmat Pratama.




