PENJURU.ID|Bogor – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Bogor. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia solar tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan meresahkan masyarakat karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar diduga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bogor, termasuk di kawasan Cileungsi pada Selasa (17/6). Pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar hingga ratusan liter dalam sekali pengisian.
Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga diduga memakai pelat nomor yang berbeda-beda atau bahkan pelat nomor palsu,hingga banyak tidak memasang plat nomor untuk menghindari deteksi sistem pembatasan pembelian BBM subsidi. Dengan cara tersebut, pelaku diduga dapat melakukan pengisian solar subsidi secara berulang kali di berbagai SPBU.
Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan antrean di SPBU, praktik tersebut juga dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kegiatan usaha maupun transportasi. Diduga Mafia Solar Berkeliaran Di Daerah Bogor Seakan Akan Kebal Hukum
PENJURU.ID|Bogor – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Bogor. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia solar tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan meresahkan masyarakat karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar diduga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bogor, termasuk di kawasan Cileungsi pada Selasa (17/6). Pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar hingga ratusan liter dalam sekali pengisian.
Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga diduga memakai pelat nomor yang berbeda-beda atau bahkan pelat nomor palsu,hingga banyak tidak memasang plat nomor untuk menghindari deteksi sistem pembatasan pembelian BBM subsidi. Dengan cara tersebut, pelaku diduga dapat melakukan pengisian solar subsidi secara berulang kali di berbagai SPBU.
Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan antrean di SPBU, praktik tersebut juga dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kegiatan usaha maupun transportasi.
“Kalau memang benar ada praktik seperti itu, tentu sangat merugikan. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang beredar, solar subsidi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai SPBU diduga kemudian dibawa ke lokasi penampungan atau gudang tertentu. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak industri dengan harga non-subsidi sehingga menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara akibat salah sasaran distribusi subsidi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata niaga BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Namun demikian, masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum dan menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dan ditetapkan melalui UU Cipta Kerja)Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Kalau memang benar ada praktik seperti itu, tentu sangat merugikan. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang beredar, solar subsidi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai SPBU diduga kemudian dibawa ke lokasi penampungan atau gudang tertentu. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak industri dengan harga non-subsidi sehingga menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara akibat salah sasaran distribusi subsidi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata niaga BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
<span;>Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Namun demikian, masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum dan menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dan ditetapkan melalui UU Cipta Kerja)Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah





