Bupati Samsudin Anggiluli, SE, M. Tr, AP Belum Juga Nonakifkan Pejabat OPD Terlibat Politik Peraktis Pilkada Kabupaten Sorong Selatan 2024-2029

PENJURU.ID|Kabupaten Sorong Selatan – Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli agar segera memberhentikan sementara pejabat ASN yang terbukti menerima Surat Tugas dari PDI-P dan Partai lain untuk kepentingan Politik pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Sebelumnya melalui pernyataan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli pada tanggal 21 Mei 2024 Lima pejabat Sorong Selatan diberhentikan karena maju Pilkada.

“Pernyataan Bupati Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai saat ini belum ada di berhentikannya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak dan ditunjuk pelaksana Sekretaris BKPSDM  Yosias Kumana. Selanjutnya pemberhentian sementara kepada Sekda Kabupaten Sorong Selatan, Dance Nauw, diganti dengan Asisten I Setda, Yoseph Bles, karena secara resmi dan Sah menerima  surat tugas dari partai PDI-P pada hari kamis tanggal 4 Juli 2024 di jakarta. Pejabat tersebut terbukti melanggar Netralitas sebagai ASN dengan terlibat politik praktis dan menerima Surat Tugas mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang, artinya pejabat tersebut sudah terlibat dengan Politik Praktis tetapi Bupati tutup mata melihat 3 Pejabat tersebut berpolitik dengan posisi jabatan masih Aktif”. Papar vincen

Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan karena berkaitan dengan pencalonan sebagai kepala daerah.

“Minggu depan kita akan menunjuk pemberhentian sementara kepada Sekda Sorsel, Dance Nauw, diganti dengan Asisten I Setda, Yoseph Bles, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak dan ditunjuk pelaksana Sekretaris BKPSDM, Yosias Tumana, tidak terbukti dan tidak terlaksana sesuai pernyataan bupati Ujar Vinsen.

Vinsen juga menyampaikan Bupati Konsisten untuk memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (DPMK) Yohan Bododri diganti dengan Sekretaris DPMK, Frengki M. susim

” Masyarakat dan Publik Kabupaten Sorong Selatan merasa Bupati Sorong Selatan telah melakukan Diskriminasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat non aktif, Alfius Way dan melindungi pejabat ASN lain yang nyata-nyata dan terbukti menerima surat tugas dari partai politik untuk kepentingan politik pencalonan pada pilkada serentak 2024′, lanjut Vinsen.

“Pergantian sementara itu segera dilakukan untuk menghindari Pejabat tersebut menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pencalonan dan Bupati seharusnya tidak terkesan bermain dalam hal Ini, karna hal tersebut sangat berdampak buruk kepada Pelayanan dan juga kepercayaan Masyarakat menurun terhadap Pemerintah apa lagi saat ini roda Pemerintahan yang dipimpin terlihat Fakum akibat daripada Pemimpinya diduga bermain untuk kepentingan pilkada”, tutup Vinsen.

Pos terkait