Polresta Surakarta Tangkap Pembuat dan Penghubung STNK Palsu

PENJURU.ID|Solo – Tiga Pelaku pemalsuan STNK atau yang disebut selendangan diringkus Satreskrim Polresta Surakarta,sindikat Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik roda empat maupun Roda dua ini dijual di komunitas jual beli STNK Only

Ketiga pelaku pemalsuan STNK itu yakni, Candra Novianto, warga Semarang, Syahrir Hutabarat warga Jakarta Utara, dan Indra, warga Kabupaten Bandung.

Seorang pelaku bertugas sebagai pembuat, sementara dua lainnya penyalur atau penghubung antara tersangka dengan pembeli.

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, Solo, Senin (24/10).

“Pelaku jaringan ini telah dua tahun beroperasi Sasaran lokasi jualan dari wilayah Jateng, Jabar, Jatim hingga Kaltim,” katanya.

“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujar Kapolres saat Konfrensi pers Dimapolres Surakarta.

Dari kasus itu barang bukti yang diamankan berupa satu unit komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.

Para pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (***)

Pos terkait