PENJURU. ID | BANTAENG – Tim URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga. Penangkapan dilakukan pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku berinisial MA alias Ancu, 26 tahun, merupakan warga Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang. Sehari-hari, MA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan bernama Reski untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng.
Setibanya di lokasi, MA alias Ancu disebut meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga MA kemudian emosi dan diduga melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya.
Pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian bibir, pelipis kanan, bahu, serta pembengkakan pada bagian belakang leher.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan Nomor: LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MA alias Ancu sedang berada di kediamannya di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Bantaeng.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Umar Saputra. Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, masing-masing berinisial RD alias Bolong dan AR alias Ile.
Kepada penyidik, MA juga mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu persoalan hubungan asmara. MA mengaku tidak terima lantaran kekasihnya disebut telah direbut oleh korban.
MA juga mengakui telah memukul korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni RD alias Bolong dan AR alias Ile, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan dan dua orang lainnya teman terduga pelaku masih dalam proses pencarian Tim Resmob. Saat ini yang bersangkutan terduga pelaku MA alias Ancu (26 Tahun) telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan status hukum para pihak yang terlibat.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Atas perkara tersebut, pihak kepolisian menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


