PENJURU. ID | BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian tembaga. Seorang terduga pelaku berinisial NA (50) berhasil diamankan setelah beberapa bulan menjadi buruan polisi.
Penangkapan NA merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 April 2026.
NA diamankan pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA. Tim URC yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, bergerak menuju rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NA tanpa menyebut adanya perlawanan. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian tembaga yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh H. Sukamat (58) ke Polsek Bissappu pada 17 April 2026. Dalam aksinya, sekitar 300 kilogram tembaga diduga raib dari gudang korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada NA. Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial FA (19) telah diamankan pada Jumat, 17 April 2026. Dari pengembangan kasus tersebut, nama NA disebut ikut terseret dalam aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, NA diduga mengakui telah melakukan pencurian tembaga sebanyak tiga kali di gudang yang sama bersama sejumlah rekannya.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, hasil penjualan tembaga curian tersebut menurut pengakuan NA tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Polisi juga mengungkap bahwa NA diduga merupakan residivis kasus pencurian. Modus yang digunakan disebut dengan berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari celah sebelum mengambil barang berharga.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada NA. Polisi masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial BA, RI, dan AM.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” ujar AKP Andi Aldiansyah, Jumat (14/8/2026).
AKP Andi Aldiansyah menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Sementara tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Kini NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk alur penjualan tembaga hasil curian serta dugaan penggunaannya untuk narkotika dan judi online.





