PENJURU.ID | Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kademangan. Seorang pria berinisial MRA (36) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan cara yang terbilang tidak biasa, yakni menukar kunci kontak kendaraan saat korban sedang tidak memperhatikan.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada Rabu (12/8/2026). Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Rico Yumasri, SIK, MIK menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/8/2026) malam di area parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Korban diketahui berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy merah hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT.
Menurut Kompol Wiwin, antara korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal. Saat berada di penginapan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mandi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku diduga lebih dahulu menukar kunci asli sepeda motor milik korban dengan kunci lain yang sudah dipersiapkan. Setelah situasi dinilai aman, pelaku kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci yang telah dikuasainya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui usai meninggalkan penginapan pelaku sempat menggunakan kendaraan lain. Pada malam yang sama, ia kembali ke lokasi dengan bantuan seorang rekannya yang mengantar ke penginapan. Selanjutnya, motor korban dibawa keluar dan disembunyikan di rumah temannya.
Menerima laporan kehilangan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil melakukan penangkapan.
“MRA berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di kawasan Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan. Saat itu yang bersangkutan baru turun dari angkutan umum,” ujar Kompol Wiwin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban beserta dokumen kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan. Kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak kriminal,” tegas Wakapolres.
Akibat perbuatannya, MRA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Prasojo)




