PENJURU.ID | Jeneponto – Kepolisian Resor Polres Jeneponto sudah tahu sosok pembunuh Randi Secada (27), pemuda asal Bantaeng yang ditemukan tewas mengenaskan di bahu jalan depan SMK 1 Rumbia Kabupaten Jeneponto, beberapa hari pekan lalu.
Polres Jeneponto, telah berhasil mengidentifikasi 1 orang yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap pemuda asal Kabupaten Bantaeng, motif pembunuhan terhadap pemuda ini diduga akibat perselingkuhan atau merebut istri pelaku, antara korban dengan istri pelaku, pelaku jadi tersangka dalam kasus insiden pembunuhan ini.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp milik pribadinya kepada Wartawan Penjuru.id mengatakan, bahwa pelaku yang membunuh korban bernama Anto (23) ditangkap setelah melakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Selasa (06/10/20) Kemarin.
“Benar, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa 22 September 2020 yang terjadi di Desa Rumbia beberapa hari lalu, saat ini Sedang ditangani Polres Jeneponto, Selain Pelaku Risal, Juga telah diamankan Lel. Anto (23) sebagai tersangka baru dalam pembunuhan tersebut,” ujar AKP Syahrul melalui Via Whatsapp kepada Penjuru.id pada Rabu (07/10/2020).
Adapun Identitas tersangka baru yang beralamat di Panno Desa, Kecamatan Rumbia, Kab. Jeneponto.
Diketahui Anto yang membantu Risal (pelaku Utama) dengan cara menyerempet motor korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh, sebelum dianiaya oleh Risal mengunakan senjata tajam jenis badik.
“Dalam insiden pembunuhan, ke ikut sertaan sdr. Anto dalam membantu Risal, pelaku utama. Adapun perannya ialah dengan cara menyerempet korban hingga terjatuh, setelah terjatuh korban langsung dianiaya,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku, saat ini 2 pelaku sudah ditahan di Mapolres Jeneponto dan menjalani proses Hukum
“Iya, hingga saat ini kami temukan sudah 2 orang pelaku, terhadap pelaku R dikenakan Pasal 340 kuhpidana subs pasal 338 kuhpidana lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke 3e kuhpidana dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun , maksimal seumur hidup.” tegas Syahrul.
Kasus pembunuhan ini, diduga akibat kecemburuan Risal terhadap istrinya yang berselingkuh dengan korban. Pada malam kejadian sempat ada komunikasi dari istri pelaku akan kedatangannya kerumbia dengan berboncengan bersama Randi.
“Awal Insiden sekitar jam 16.00 Wita, saat itu Istri pelaku menghubungi suaminya, Muh. Risal Bin H Borong menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan menjemput anak pelaku di desa Rumbia bersama denganRandi Secada (korban), mengetahui hal pelaku Lel. Risal Bin H Borong naik pitam setelah mengetahui hal tersebut, karena yang akan menemani istrinya menjemput anaknya adalah korban sendiri yang diduga punya hubungan intim dengan istrinya sehingga pelaku akhirnya menunggu kedatangan Randi Secada (Korban) yang sementara dijalan menuju TKP,” pungkas Syahrul.
(Ismail)