PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Terduga pelaku pembunuhan terhadap karyawan ayam geprek AH (39), yang jasadnya disimpan didalam freezer diringkus Tim Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Yang mana peristiwa penemuan mayat di freezer menggemparkan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Terduga pelaku yang diringkus Tim Jatanras PMJ berjumlah dua orang, masing-masing berinisial DS alias A dan S, keduanya merupakan terduga pelaku kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi. Perihal penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
“Benar, pelaku sudah ditangkap,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bagian tubuh korban pun sudah ditemukan, yakni kaki dan tangan, di lokasi berbeda.
“Potongan kaki dan tangan ditemukan di daerah Cariu, Bogor,” jelasnya.
“Keduanya rekan kerja korban,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Senin (30/3/2026).
Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan EL, pemilik usaha ayam geprek tersebut yang berniat ingin bersih-bersih usai ditinggal mudik lebaran. Ia yang pertama kali menemukan jasad korban yang terbungkus kain dan plastik tersimpan di freezer, pada Sabtu pagi (28/3). Ia juga mencurigai dua karyawannya, karena saat dihubungi Hpnya tidak aktif.
Selain menemukan jasad korban, pemilik toko juga mendapati dua unit sepeda motor serta uang tunai milik pemilik toko juga dilaporkan raib dari lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologis lengkap serta motif dibalik kasus pembunuhan ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan akan disampaikan dalam konferensi pers





