Dalam Waktu 22 Jam, Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Kasus Pembunuhan Di Aliran Sungai Cikarang.

PENJURU.ID | Kabupaten Bekasi | Pada selasa (29/03) lalu, warga digegerkan dengan adanya penemuan jasad laki-laki yang mengambang terbungkus terpal di aliran sungai Kali Ulu, Kampung Pule,Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Unit reskrim Polsek Cikarang dan Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan Polda Metro jaya berhasil meringkus pelakj berinisial VM. Dari hasil pengembangan pelaku dapat diamankan dikediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian.Kamis, (01/04/2022).

Kombespol Gidion Arif Setiawan, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, setelah dilakukan Outopsi, jasad tersebut diketahui merupakan K (19th) bertempat tinggal di Bekasi Kota.

“ Menurut pengakuan pelaku, Korban dan pelaku kenal melalui Facebook baru seminggu, awal mulanya ada perselisihan antara pelaku dan korban. pada saat itu mereka sedang meminum minuman keras bersama di gudang bekas material, ” Ucap Kombespol Gidion Arif Setiawan.

Sambungnya, ketika dibanting korban sudah meninggal, pelaku yang panik langsung membawa korban ke Mobil Pickup milik rekannya. Kemudian pelaku membungkus jasad korban K (19th) dengan terpal dan langsung membawa korban dengan mobil pickup ke aliran Sungai Kali Ulu yang berjarak sekitar 3 KM dari TKP Pembunuhan.

“Pelaku membuang korban pukul 04.30 WIB dihari yang sama ketika korban diketemukan, dan pada pukul 13.30 WIB, Korban ditemukan oleh warga yang sedang memancing. dalam waktu 22 jam pelaku sudah dapat kami amankan, dan dari hasil Outopsi, korban meninggal karena tenggelam.” Tutupnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Penulis,

Reynaldi J. Mansyur

Pos terkait