Kantor Lurah Kohoin Ditutup, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tuntut Kejelasan Status Tanah

PENJURU. ID | Sorong Selatan – Penutupan Kantor Lurah Kohoin di Kelurahan Kohoin, Distrik Timinabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menjadi perhatian masyarakat setempat, Senin 18 Mei 2026.

Kantor tersebut disegel oleh warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tempat berdirinya kantor lurah itu.

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas pelayanan pemerintahan di Kantor Lurah Kohoin kini praktis terhenti. Sejumlah pelayanan administrasi kepada masyarakat untuk sementara tidak berjalan sebagaimana biasanya.

Kuasa hukum warga Kohoin, Sulaeman, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk tuntutan pemilik sah agar ada kejelasan hukum terhadap status lahan yang selama ini digunakan pemerintah sebagai Kantor Lurah Kohoin.

“Klien kami memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyegelan ini dilakukan agar ada perhatian dan penyelesaian yang jelas terkait penggunaan lahan itu,” ujar Sulaeman.

Menurutnya, pemilik lahan yakni Marthen Thesia selama ini telah berupaya meminta kejelasan terkait status dan penggunaan lahan, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan berkekuatan hukum agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah warga Kelurahan Kohoin.

Warga juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan mediasi dan penelusuran status lahan secara transparan demi menjaga stabilitas pelayanan publik serta ketertiban di wilayah tersebut.

Pos terkait