PENJURU.ID|DENPASAR–Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) segera melakukan sidang etik ke-1 Badan Kehormatan yang melibatkan Senator Dr. Shri. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS, SE(M.Tru), M.Si.
Surat DPD RI, Jakarta 14 September 2021 dengan surat nomor: KE.03/2408/DPDRI/IX/2021 perihal undangan menghadiri sidang etik ke-1 Badan Kehormatan sebelumnya diberikan kepada Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Denpasar, Bali.
“Sehubungan dengan surat pengaduan dari Ketua Forum Taksu Bali, tertanggal 10 November 2020, perihal dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Arya Wedakarna terkait penistaan agama dan pelecehan simbol agama Hindu di Pura Dalem Ped Nusa Penida dan pengaduan terkait pernyataan ‘Remaja boleh melakukan hubungan sex asal memakai kondom’ pasca melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 Tabanan yang diduga dilakukan oleh Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI dari Provinsi Bali,” terang isi surat yang ditandatangani Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI oleh Ketua H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.
Isi surat tersebut, juga segera menindaklanjuti mekanisme yang diatur Pasal 33 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD.
“Kami mengundang saudara hadir dalam sidang etik ke-1 Badan kehormatan. Hari/tanggal: Kamis, 23 September 2021, Waktu: Pukul 09.00 Wita-selesai, Tempat: Hotel Aston Sentul Lake Bogor Jalan Pakuan No. 3 Sentul Bogor-Jabar. Acara: Mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu,” papar isi surat.
Surat tersebut juga menuangkan isi sebagai informasi diantaranya; 1) Badan Kehormatan DPD RI tidak menanggung segala biaya yang dikeluarkan oleh Pengadu (Forum Komunikasi Taksu Bali), termasuk biaya transportasi dan akomodasi (Pasal 18 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Selanjutnya, 2) Dalam pencegahan penularan Covid-19 para undangan dibatasi maksimal 2 orang diharapkan menunjukan surat keterangan non reaktif rapid antigen, memakai masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan selama pertemuan berlangsung. Terakhir 3) Untuk konfirmasi kehadiran dapat menghubungi Pejabat dan Pegawai Sekretaris Badan Kehormatan yang ditugaskan.
“Saya siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dalam undangan sidang kode etik ke-1 BK DPD RI.” kata Ketum Forum Komunikasi Taksu Bali I Ketut Wisna.ST.M.M.,saat dikonfirmasi penjuru.id Kamis,(16/09) melalui sambungan telepon.
“Kita siap menghadiri sidang kode etik pertama, salah satu yang juga menjadi pelapor organisasi lain, seperti Puskor Hindunesia. Tetapi, kesiapan kami dari Forkom Taksu Bali yang pasti siap hadir dan bersama saksi ahli tentang adat budaya dan tradisi Bali,” tegas Jro Bendesa Adat Kesiman.
Surat dari BK DPD RI secara fisik autentik masih dikirim melalui pos, sedangkan JMW menyatakan sudah menerima surat resmi berupa PDF.
Dari itu, FTK sendiri bersama kolega lainnya sudah mulai mempersiapkan diri bertemu BK DPD RI, termasuk melengkapi bukti-bukti untuk menguatkan argumen dihadapan BK DPD RI.
“Bukti-bukti untuk sidang kode etik, yang jelas adalah acuan pertama, AWK ini berbicara di luar bukan tugasnya sebagai DPD RI Bidang Hukum, dia bicara adat dan agama. Yang dibicarakan itu salah, seperti tentang simbol-simbol agama, yang itu menjadi pertentangan di masyarakat dan hal itu menjadi salah satu tuntutan kami,” pungkasnya.(Nayaka Penjuru) .





