Maraknya OTT KPK Terhadap Kepala Daerah, Pakar Hukum Pidana Fathur, S.H.: Saatnya Perkuat Integritas dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Penjuru.id | Jakarta – Fenomena semakin banyaknya kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringatan serius bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan.

Ahli Hukum Pidana Fathur, S.H. menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai kegagalan semata dari aparat penegak hukum, melainkan sebagai cerminan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik.

“Operasi Tangkap Tangan merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara cepat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Namun, meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat OTT harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan daerah,” ujar Fathur.

Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Jabatan publik bukan hanya amanah politik, tetapi juga amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Fathur menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan di hadapan pengadilan. Oleh karena itu, meskipun seseorang telah terjaring OTT, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap wajib dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Negara hukum mengharuskan setiap proses pidana berjalan sesuai prinsip due process of law. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara, termasuk tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathur menilai tingginya angka korupsi di tingkat daerah tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor, seperti lemahnya sistem pengawasan internal, rendahnya budaya integritas birokrasi, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga tingginya biaya politik yang sering menjadi beban setelah kepala daerah terpilih.

Menurutnya, apabila akar persoalan tersebut tidak segera dibenahi, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi siklus yang terus berulang.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan OTT. Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, serta pendidikan antikorupsi bagi seluruh penyelenggara negara. Pencegahan merupakan investasi jangka panjang yang sama pentingnya dengan penindakan.”

Fathur juga mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menghakimi seseorang hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, seluruh pejabat publik juga harus menyadari bahwa jabatan membawa konsekuensi hukum yang besar apabila disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan KPK, tetapi juga dari menurunnya angka tindak pidana korupsi karena meningkatnya integritas penyelenggara negara.

“Tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Fathur, S.H.

Pos terkait