Berhalangan Hadir, Kuasa Hukum Joni Iskandar Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di Paminal Polda Lampung

PENJURU.ID|Bandar Lampung– Proses penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya almarhum Joni Iskandar terus bergulir. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung melalui Unit I Paminal menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum keluarga korban, Moh. Asnawi, S.H. dari ER & Partner Law Office.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/3372/VII/2026/Propam tertanggal 7 Juli 2026, yang menjadwalkan klarifikasi pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Kerja Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung. Dalam agenda tersebut, Moh. Asnawi dijadwalkan hadir bersama istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi.

Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Moh. Asnawi belum dapat memenuhi undangan karena sedang menjalankan tugas profesional di Jakarta yang tidak dapat ditinggalkan. Melalui keterangannya, ia menyampaikan telah berkomunikasi dengan penyidik dan akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang setelah seluruh pekerjaannya selesai.

“Setelah tugas di Jakarta selesai, saya akan segera ke Lampung untuk memenuhi undangan Paminal dan memberikan seluruh keterangan yang diperlukan,” kata Moh. Asnawi.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut semata-mata karena benturan jadwal pekerjaan, bukan untuk menghindari proses pemeriksaan. Ia menegaskan tetap menghormati proses yang sedang dilakukan Bidpropam Polda Lampung dan siap memberikan keterangan secara lengkap pada kesempatan berikutnya.

Pemanggilan terhadap kuasa hukum merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan pada 25 Juni 2026 ke Paminal Mabes Polri, yang kemudian didisposisikan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, istri almarhum Joni Iskandar, Apriliani Niken Pratiwi, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali kronologi serta melengkapi bahan klarifikasi dalam proses penanganan laporan.

Kasus ini berawal dari peristiwa penangkapan Joni Iskandar pada 3 Juni 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan penembakan dilakukan karena korban disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Sementara itu, pihak keluarga memiliki keterangan berbeda dan menyatakan bahwa korban telah menyerah ketika diamankan. Keluarga juga menyampaikan bahwa almarhum ditemukan meninggal dunia dengan tujuh luka tembak serta dugaan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh.

Hingga kini, keluarga berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Lampung dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta seluruh alat bukti, termasuk rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diperiksa secara menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya terungkap.

Moh. Asnawi menegaskan komitmennya untuk tetap menghadiri pemeriksaan setelah jadwal baru ditetapkan. Ia menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pos terkait