Paminal Polda Lampung Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Kematian Joni Iskandar

Penjuru.id | Bandar Lampung, 25 Juli 2026– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dalam penanganan kasus meninggalnya almarhum Joni Iskandar. Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi kepada kuasa hukum keluarga korban sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Berdasarkan Surat Bidpropam Polda Lampung Nomor B/372/VII/2026/Propam tertanggal 24 Juli 2026, kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., bersama pemberi kuasa Apriliani Niken Pratiwi, dijadwalkan hadir pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Kerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polresta Bandar Lampung dalam proses penangkapan almarhum Joni Iskandar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri guna memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan kode etik profesi.

Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Asnawi, S.H., menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Bidpropam Polda Lampung. Menurutnya, proses klarifikasi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta secara objektif serta memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Lampung. Harapan kami, pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan keluarga almarhum Joni Iskandar untuk memperoleh keadilan,” ujar Moh. Asnawi.

Keluarga almarhum Joni Iskandar berharap proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung dapat berjalan secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar serta menjadi bentuk komitmen penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri serta menjamin bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

 

 

Pos terkait