Berpura-pura Jadi Pembeli, Residivis Pencuri Tabung Gas 3 Kg Diringkus Resmob Pegasus Polres Jeneponto

PENJURU. ID | JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian. Seorang pria berinisial EF (43), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil ditangkap setelah diduga mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah kios di Kecamatan Binamu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Operasi tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Pegasus, AIPTU Abd. Rasyad, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Dedi Marsuking (18), yang kehilangan dua tabung gas elpiji 3 kilogram di kios miliknya di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026). Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp350 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga datang ke kios dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat kondisi sekitar lengah, ia mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram, memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai, lalu melarikan diri.

Korban baru menyadari tabung gas miliknya hilang setelah mengecek persediaan. Rekaman CCTV yang terpasang di kios kemudian memperlihatkan aksi pencurian tersebut dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Pegasus yang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Resmob Satreskrim Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nurman.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas tersebut. Polisi juga mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Tak hanya itu, hasil interogasi mengungkap pengakuan pelaku yang menyebut dirinya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Jeneponto. Ia mengaku pernah mencuri tabung gas elpiji di sejumlah toko, mencuri telepon genggam, hingga hewan ternak berupa kambing.

“Terduga pelaku juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Nurman.

Polisi juga mengungkap bahwa EF bukan pelaku baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Rutan Jeneponto.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban lain yang berkaitan dengan pengakuan pelaku. Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Jeneponto.

Pos terkait