Pelaku Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Ternyata Mantan Napi Nusakambangan

PENJURU.ID|Klaten – Turah alias Daud (40) warga wonosobo pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap rekan kerja wanitanya berinisial R alias D (56) di Klaten ternyata mantan narapidana yang pernah menjalani hukum di lapas nusa Kambangan dengan kasus pembunuhan pada tahun 2009.

“Pelaku terlibat tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dan menjalaninya di LP Nusakambangan,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, (22/06/2023).

Bacaan Lainnya

Warsono mengatakan dalam kasus pembunuhan pada 2009 itu, Turah selesai menjalani hukuman penjara pada 2017.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, Kasus pembunuhan pada 2009 itu terjadi di Wonosobo.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres wonosobo terkait status residivis Turah.

“Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo, tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo,” pungkasnya.

Pos terkait