Penjuru.id | Jakarta — Dugaan praktik pemerasan dengan modus mengancam akan melaporkan dan menggelar aksi demonstrasi di lingkungan salah satu perusahaan di Banten mendapat perhatian serius dari Aliansi Anti Pemerasan (AAP).
Salman selaku koordinator menduga terdapat oknum mahasiswa rokan hilir jakarta berinisial RA yang diduga mengatasnamakan kepentingan tertentu melakukan tekanan terhadap salah satu perusahaan di Banten. Tekanan tersebut diduga dilakukan dengan modus akan membawa persoalan perusahaan kepada aparat penegak hukum serta menggelar aksi demonstrasi di kantor perusahaan apabila tidak memenuhi tuntutan tertentu.
Aliansi Anti Pemerasan menilai, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan ancaman pelaporan hukum dan rencana aksi demonstrasi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan atau sejumlah uang dari pihak perusahaan, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan.
“Kami tidak ingin kegiatan mahasiswa maupun kebebasan menyampaikan pendapat disalahgunakan menjadi alat untuk melakukan tekanan atau meminta sesuatu kepada perusahaan. Kalau memang ada dugaan pemerasan, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar perwakilan AAP.
Salman menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan terhadap perusahaan, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, ataupun permintaan imbalan tertentu.
Atas dugaan tersebut, AAP menyatakan tengah mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan, termasuk komunikasi maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan tekanan terhadap perusahaan.
AAP juga berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan serahkan bukti-bukti kepada kepolisian. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa proses hukum. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegasnya.
AAP juga meminta agar pihak-pihak yang merasa mengetahui adanya dugaan praktik serupa tidak takut untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurut AAP, upaya pemberantasan praktik dugaan pemerasan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh melihat latar belakang organisasi maupun status seseorang.
AAP menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan aksi demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, apabila terdapat pihak yang menggunakan ancaman aksi atau pelaporan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.
“Prinsip kami sederhana: silakan kritik perusahaan, silakan laporkan jika ada dugaan pelanggaran hukum, dan silakan menyampaikan aspirasi secara damai. Tetapi jangan menjadikan ancaman aksi atau laporan hukum sebagai alat untuk memaksa perusahaan memberikan sesuatu,” tutup Salman
Salman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut setelah bukti-bukti dinilai cukup untuk disampaikan kepada Kepolisian.



