PENJURU.ID | Jakarta – Dua orang pemuda berinisial RJ (21) dan RAP (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat setelah digrebek di kediaman mereka pada, Rabu (03/02/2021) karena terbukti memproduksi ganja sintetis di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Penggrebekan tersebut berawal dari laporan serta informasi warga yang kerap kali melihat ada dua remaja yang membawa paket ganja sintetis di kawasan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com , Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menjelaskan dua pelaku yang berhasil ditangkap itu memproduksi ganja sintetis di kediaman mereka.
“Dua orang yang meracik di home industry itu. Pria berinisial RJ dan RAP yang membuat ganja sintetis gorila tersebut,” ujar Setyo.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 2,4 KG. selain itu, ada pula alat penyemprot cairan, botol minum yang berukuran 1,5 liter, dua handphone dan lima bungkus tembakau seberat 5 KG.
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua tahun terakhir, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa memberikan perlawanan.
RJ dan RAP akan dikenakan pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi menduga masih terdapat pihak-pihak lain yang berkaitan dengan jaringan pabrik ganja sintetis tersebut.





