Terduga Pencuri HP di Jeneponto Diamankan, Polisi Sita Samsung Galaxy A07

PENJURU.ID | JENEPONTO – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang perempuan berinisial S (53), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone milik seorang guru PNS di Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporan resminya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban, Lenni Marlina Tanro, pada 17 Agustus 2026.

“Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Peristiwa kehilangan handphone tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan perkemahan Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Korban, Lenni Marlina Tanro (47), seorang guru PNS yang berdomisili di BTN Graha Persada Binamu, mengaku kehilangan handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam saat berada di lokasi perkemahan.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kehilangan terjadi, ia sempat memegang handphone miliknya sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian menyerahkannya kembali kepada anaknya yang sedang bermain bersama teman-temannya.

“Sekitar pukul 01.00 Wita, anak saya pulang ke tenda bersama temannya. Saat saya meminta handphone, ternyata sudah tidak ada di dalam tas yang dibawa anak saya,” demikian keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan.

Korban kemudian melakukan pencarian di sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur milik teman anaknya. Namun, handphone tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.550.000. Selain kehilangan perangkat, korban juga mengkhawatirkan data penting dan akses mobile banking yang tersimpan di dalam handphone.

Dalam laporan hasil pengungkapan, polisi menyebutkan bahwa terduga pelaku diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kelurahan Pabiringa.

“Tim bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” demikian keterangan dalam laporan Satreskrim Polres Jeneponto.

Saat dilakukan interogasi awal, S mengaku menemukan handphone tersebut di kawasan perkemahan Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang.

Terduga pelaku juga mengaku telah membersihkan data yang tersimpan di dalam handphone tersebut.

Dalam laporan itu, polisi menyebutkan bahwa handphone tersebut diduga ditemukan di pinggir drainase di lokasi perkemahan. Sementara motif yang dicantumkan dalam laporan adalah untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.

Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, selanjutnya membawa terduga pelaku ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Samsung Galaxy A07,” sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Dalam laporan tersebut, penyidik mencantumkan persangkaan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga menyebutkan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku.

Meski demikian, status S dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Pengakuan menemukan handphone dan membersihkan data perangkat tersebut merupakan keterangan awal yang masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lanjutan maupun perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

Laporan awal menyebut identitas terduga pelaku sebagai Sumarni binti Muhammad, tetapi pada bagian kronologi penangkapan tertulis Lel. SUMARNI. Naskah menggunakan inisial S untuk menghindari kekeliruan identitas. Pastikan pula kembali ketepatan pasal persangkaan sebelum berita diterbitkan.</

Pos terkait