PENJURU.ID | BANTAENG – Hampir satu bulan sejak laporan dugaan tindak pidana penipuan dilayangkan, Hj. Jada masih menanti kepastian hukum atas laporan yang ditanganinya di Polsek Bissappu, Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan.
Keresahan pelapor mencuat karena dirinya masih membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 25 Agustus 2026, laporan itu tercatat dengan nomor LP-B/27/VIII/2026/SPKT/Polsek Bissappu/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, yang dibuat pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut laporan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Namun, hingga Kamis (17/09/2026), Hj. Jada mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai sejauh mana laporan yang disampaikannya telah ditangani penyidik.
Kepada media ini, Hj. Jada mengungkapkan keresahannya karena belum memperoleh kejelasan yang diharapkannya terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dan ada kejelasan mengenai proses penanganannya. Sebagai pelapor, tentu saya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sudah saya laporkan,” ujar Hj. Jada, Kamis (17/09/2026).
Menurutnya, informasi mengenai perkembangan laporan sangat penting agar dirinya mengetahui langkah yang telah dilakukan penyidik serta tindakan yang perlu dilakukan selanjutnya.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan yang jelas dari pihak kepolisian. Jangan sampai kami sebagai pelapor terus menunggu tanpa mengetahui bagaimana perkembangan laporan ini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 15.41 Wita, Kapolsek Bissappu memberikan tanggapan singkat terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
“Kami tanyakan pak,” tutur Kapolsek melalui pesan WhatsApp.
Tanggapan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi yang dilakukan redaksi untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan Hj. Jada.
Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Polsek Bissappu menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 90 hari. Pelapor juga akan diberitahukan apabila diperlukan perpanjangan waktu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepolisian kepada pelapor. Namun, Hj. Jada tetap berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan konkret penanganan laporannya.
Pertanyaan mengenai pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian agar pelapor mengetahui proses yang sedang berjalan.
Kepastian informasi tersebut juga penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pelapor dan aparat penegak hukum.
Penanganan laporan masyarakat membutuhkan komunikasi yang baik antara kepolisian dan pelapor. Pemberitahuan administratif perlu disertai informasi perkembangan yang dapat dipahami sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap laporan Hj. Jada bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik.
Namun, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status penyelidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh.
Bagi Hj. Jada, kejelasan tersebut menjadi harapan agar dirinya tidak terus berada dalam ketidakpastian atas laporan dugaan penipuan yang telah disampaikannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polsek Bissappu terkait perkembangan penyelidikan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani laporan tersebut.
Redaksi PENJURU.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Bissappu, Polres Bantaeng, serta pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.






