PENJURU.ID | JAKARTA – Operasi tangkap tangan yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN serta pimpinan pengembang properti raksasa PT Summarecon Agung Tbk mempertegas betapa rawan dan rentannya sektor pertanahan dari praktik korupsi sistemik. Penyitaan puluhan koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah menjadi bukti nyata bahwa instrumen legal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) kerap dijadikan komoditas transaksi bawah meja demi memuluskan kepentingan komersial. Ketika pengurusan perpanjangan dan penerbitan HGB yang sejatinya memiliki aturan jangka waktu ketat dapat dibeli dengan suap, fungsi kontrol negara atas pemanfaatan tanah negara pada dasarnya telah dilumpuhkan oleh kongkalikong birokrasi dan kekuatan modal.
Maraknya kasus rasuah di bidang pertanahan ini tidak terlepas dari rumitnya alur perizinan, minimnya transparansi, serta besarnya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh oknum pejabat BPN. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pengembang skala besar untuk mengambil jalan pintas demi mengamankan kepemilikan aset perumahan dan kawasan komersial mereka tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku. Praktik pemerasan maupun penyuapan dalam pengurusan izin HGB tidak hanya merusak iklim investasi yang sehat, tetapi juga mencederai hak publik atas kepastian hukum pertanahan serta memicu ketimpangan penguasaan lahan yang kian meluas.
Skandal besar ini harus menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan reformasi total terhadap sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Digitalisasi perizinan yang transparan, pembatasan kewenangan diskresi pejabat daerah, serta pengawasan independen yang ketat dalam penerbitan HGB tidak bisa lagi ditunda. Tanpa adanya pembenahan mendasar pada rantai birokrasi perizinan tanah, tindakan tegas aparat penegak hukum hanya akan menjadi penanganan sementara di tengah gurita mafia tanah yang terus menggerogoti integritas tata kelola pertanahan nasional.





