LABUAN BAJO, NTT – Komando Distrik Militer (Kodim) 1630/Manggarai Barat Penjuru.id akhirnya angkat bicara terkait video dugaan pemukulan terhadap seorang warga di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang viral di media sosial.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, S.E., M.I.P., dalam konferensi pers yang digelar di Makodim 1630/Manggarai Barat, Rabu malam, 9 September 2026.
Konferensi pers tersebut dihadiri belasan awak media di Labuan Bajo. Kodim menyampaikan sejumlah fakta awal mengenai peristiwa yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan bagian dari tugas maupun operasi kesatuan.
“Kami memahami keresahan masyarakat setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Karena itu, kami berkewajiban menyampaikan fakta secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Dandim.
Menurut Budiman, Kodim 1630/Manggarai Barat membenarkan adanya peristiwa kekerasan fisik yang melibatkan dua anggota TNI AD dengan seorang warga sipil.
Dua prajurit yang disebut dalam peristiwa tersebut masing-masing Sertu Ari Yusril, yang bertugas di jajaran satuan wilayah Kupang, dan Pratu Ary Risda, yang merupakan Babinsa Desa Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat.
Keduanya diketahui merupakan kakak-beradik kandung dan berasal dari kampung yang sama dengan korban.
Pengakuan institusi TNI ini sekaligus menjadi penegasan bahwa video yang beredar luas di tengah masyarakat berkaitan dengan sebuah peristiwa nyata yang kini telah masuk dalam penanganan aparat berwenang.
Kodim 1630/Manggarai Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
Tidak hanya kondisi fisik korban yang menjadi perhatian, dampak psikologis terhadap keluarga juga turut menjadi sorotan. Terlebih, putra korban disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi korban. Kami juga memberikan perhatian terhadap dampak psikologis yang dialami putra korban yang menyaksikan peristiwa tersebut,” ujar Budiman.
Kodim, kata dia, telah melakukan koordinasi untuk memantau kondisi korban serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Manggarai Barat, khususnya warga Kampung Rangko, atas keresahan yang ditimbulkan oleh peristiwa ini,” katanya.
Dalam penjelasan Kodim, peristiwa tersebut bukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dinas maupun operasi kesatuan.
Berdasarkan pendalaman awal, kejadian itu diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan antara keluarga kedua anggota TNI dengan pihak korban.
Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2014 dan sebelumnya telah melalui proses hukum perdata.
Kodim juga memastikan bahwa pada saat kejadian kedua prajurit tersebut sedang menjalani cuti tahunan resmi berdasarkan surat perintah pimpinan.
Namun, status cuti tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban seorang prajurit untuk tetap menjaga sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai keprajuritan.
“Kami tegaskan, tidak ada perintah dari kesatuan dalam bentuk apa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga,” tegas Dandim.
Ia menambahkan, persoalan pribadi maupun sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Latar belakang sengketa tidak dapat dan tidak akan kami gunakan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” ujarnya.
Kodim 1630/Manggarai Barat menegaskan bahwa setiap prajurit tetap terikat pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, termasuk ketika berada di luar pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, institusi TNI tidak ingin status cuti dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun disiplin militer.
“Status cuti tidak menggugurkan kewajiban prajurit untuk tunduk pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam setiap perilakunya,” kata Budiman.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena kedua anggota yang disebut dalam peristiwa tersebut merupakan prajurit aktif.
Kodim menegaskan, sebagai institusi yang mengemban tugas menjaga keamanan serta menjadi bagian dari rakyat, setiap tindakan prajurit yang mencederai rasa keadilan masyarakat akan menjadi perhatian serius.
Kodim 1630/Manggarai Barat juga menyampaikan sikap tegas bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun disiplin militer.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin militer,” tegas Budiman.
Menurutnya, penegakan hukum dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan personal siapa pun.
“Kami menempatkan penegakan hukum, keadilan bagi korban, dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan personal siapa pun,” lanjutnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota tidak boleh diintervensi oleh hubungan keluarga, jabatan, maupun status sebagai prajurit TNI.
Terkait proses hukum, Kodim menyampaikan bahwa kedua anggota telah dimintai keterangan.
Penanganan perkara dilakukan melalui beberapa jalur sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Pertama, penyidikan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) terkait dugaan pelanggaran hukum militer.
Kedua, koordinasi dengan Polres Manggarai Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, pemeriksaan internal Kodim untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran disiplin militer.
“Proses penanganan perkara saat ini sedang berjalan. Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang,” jelas Dandim.
Kodim juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perkembangan informasi kepada publik secara berkala dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Komitmen kami adalah perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum sampai selesai,” katanya.
Di tengah derasnya penyebaran video dan informasi di media sosial, Kodim meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan video maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat memicu spekulasi dan memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Mari kita percayakan penanganan perkara ini kepada aparat yang berwenang,” ujar Budiman.
Kodim juga meminta masyarakat menghormati privasi korban dan keluarganya, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan berkaitan dengan peristiwa tersebut, Kodim mengimbau agar informasi disampaikan melalui kanal resmi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.
Peristiwa di Kampung Rangko tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan terjadi di tengah masyarakat.
Kodim menyadari bahwa setiap tindakan prajurit tidak hanya berdampak kepada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Karena itu, proses hukum yang transparan dan profesional dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media yang terus memberikan perhatian serta kontrol sosial,” ungkap Budiman.
Ia menegaskan, hubungan antara TNI dan masyarakat harus tetap dijaga.
“Sinergi antara TNI dan rakyat adalah fondasi yang tidak akan kami korbankan,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum terhadap kedua prajurit tersebut. Masyarakat menunggu bagaimana aparat berwenang mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain, korban dan keluarganya diharapkan memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai hingga proses hukum tersebut benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan. **
Sumber : NTTNews
(adella)




